PASANGKAYU, Sekilasindonesia.id – Rapat paripurna pengembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri dari 3 poin yaitu tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), rumah potong hewan, serta pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Enam Fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum yakni (fraksi-red) Hanura, Golkar, PDI-P, NasDem, Gerindra dan Perindo pada rapat paripurna persetujuan bersama tentang Ranperda.
Nampak 20 orang anggota Dewan, Ketua DPRD Pasangkayu Hj Alwyati saat membuka rapat paripurna Ranperda pengembangan menyampaikan, bahwa yang hadir ini sudah sesuai ketentuan kourum.
“Saya bertanya kepada 20 orang anggota Dewan yang hadir, apakah Ranperda pengembangan dapat disetujui, jika kita semua (setuju-red), maka akan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama enam Ketua fraksi dan Pemerintah Daerah (Pemda),” ucapnya senin 21/3/2022.
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang – Undang (UU) nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren dan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
“Makan dari itu, Pemda Kabupaten Pasangkayu menyusun Ranperda tentang pengembangan pesantren, dimana salah satu lembaga pendidikan dan mengedepankan Moyaritas karakter berbasis pada tradisi lokal serta loyalitas terhadap ajaran agama Eksistensi yang selama ini diakui di Indonesia,” ucapnya.
Selain itu, sub sistem pendidikan lembaga nasional, bahwa pesantren berhak mendapatkan perlakuan yang proporsional, adil serta setara, baik di aspek perluasan akses, mutu, daya saing, maupun manajemen dan tata kelola secara konstitusional, itu dijamin oleh pasal 31 ayat 4 UU RI tahun 1945.
“Dimana Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Yaumil.
Lebih lanjut, Yaumil sampaikan, untuk memenuhi itu semua, maka APBN dan APBD harus dialokasikan secara merata ke semua komponen sub sistem, seperti pada jenjang pendidikan yang berbeda termasuk (pendidikan-red) keagamaan dan pesantren.
Ranperda ini lebih mengarahkan dukungan Pemda dalam memberikan pengembangan pesantren, baik itu sarana fisik, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan lembaga (pesantren-red),” tutupnya.
Diketahui, nampak hadir pada rapat paripurna Ranperda tersebut, beberapa Kepala Dinas lingkup Pasangkayu, Dandim 1427/Pasangkayu, Kapolres yang diwakili oleh Kapolsek Pasangkayu, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Ketua pengadilan.
Penulis: Roy Mustari