Sekilasindonesia.id, BANTAENG – Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin menyerahkan piala bergilir kepada Kecamatan Bantaeng yang berhasil keluar sebagai juara umum 1 pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIII Tingkat Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 yang baru saja ditutup secara resmi oleh Wabup Bantaeng di Desa Borongloe, Kecamatan Pa’jukukang, Jum’at (18/3) Malam.
Pada kesempatan itu, Wabup atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada panitia penyelenggara dan seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng pada umumnya, terkhusus keluarga besar Desa Borong Loe Kecamatan Pa’jukukang yang telah berupaya secara sungguh-sungguh dan maksimal serta penuh keikhlasan sehingga pelaksanaan MTQ ini dapat berjalan aman, lancar dan sukses mulai pada saat pembukaan sampai pada penutupan.
Disampaikan oleh Beliau bahwa kegiatan MTQ ini sarat dengan syiar Islam, sehingga akan menjadi mubazir jika tidak memberi bekas dan pengaruh terhadap perilaku dan kehidupan masyarakat muslim. “Untuk itu kedepan sangat diperlukan perhatian dan keterlibatan yang sungguh-sungguh, serta tanggungjawab seluruh komponen umat Islam dan jajaran Pemerintah, agar pasca penyelenggaraan MTQ ini dapat memberikan manfaat dan pengaruh positif bagi pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat”, tuturnya.
Wabup juga berpesan kepada para pemenang untuk mempersiapkandiri dengan sebaik-baiknya untuk mengikuti MTQ Tingkat Provinsi yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bone. Sementara itu yang bagi peserta yang belum berhasil agar jangan berputus asa dan terus melakukan upaya guna meningkatkan kemampuan, sehingga mampu meraih prestasi yang lebih baik kedepannya.
Keluar sebagai juara umum 1 yakni Kecamatan Bantaeng, disusul oleh Kecamatan Pa’jukukang di posisi kedua, dan juara umum ketiga adalah Kecamatan Sinoa. Dilakukan pula undian peserta umroh untuk 3 orang yang mana berhasil didapatkan oleh Juara 1 Tilawah Dewasa Putra atas nama Humaedi, utusan kecamatan Bantaeng. Undian Umroh juga berhasil didapatkan oleh Muslimin selaku utusan KUA Pa’jukukang, serta Muh. Yusuf, selaku unsur Dewan Hakim.(Agus/Subaedah)