DaerahHuKrim

Pemuda Berinisial IU (21) Diciduk Tim Gabungan Opsnal Subdit III Jatanras Polda Babel Lantaran Curat

×

Pemuda Berinisial IU (21) Diciduk Tim Gabungan Opsnal Subdit III Jatanras Polda Babel Lantaran Curat

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, BANGKA BELITUNG  –Seorang Pemuda berinisial IU Alias Iqbal (21) diciduk Tim Gabungan dari Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung dan Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, Sabtu (26/2/22) malam.

Iqbal yang diketahui merupakan warga Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah diciduk lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Click Here

“Semalam Tim Gabungan dari Polda dan Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan Iqbal yang merupakan pelaku pencurian sebuah Mobil Pick Up Suzuki APV warna hitam dengan Nopol BN 9310 AW.”kata Kabid Humas Polda Kep. Babel melalui siaran pers, Minggu (27/2/22) siang.

Menurut Kabid Humas, pelaku Iqbal ini ditangkap saat dirinya berada di Desa Dalil Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.

“Tim menangkap pelaku saat pelaku sedang menumpang mengecharge handphone miliknya di toko warga di Desa Dalil.”kata Kabid.

Mengenai kronologis penangkapan, dijelaskan Kombes Pol Maladi berawal dari adanya seseorang yang mau menjual mobil jenis pick up merk Suzuki APV warna hitam Nopol BN 9310 AW yang mana diketahui bahwa mobil tersebut sebelumnya telah hilang dicuri orang di Desa Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 22 Februari 2022

Mendapati hal tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dengan memancing pelaku dan berpura-pura mau membeli mobil Suzuki APV Pick Up tersebut namun pelaku tidak juga muncul.

Lebih lanjut, sekira pukul 19.30 Wib Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku Iqbal menuju ke Mentok Kabupaten Bangka Barat sehingga Tim langsung bergerak cepat mengejar pelaku.

“Namun sebelum sampai ke Mentok, Tim melihat 1 unit mobil Suzuki APV Pick Up warna hitam dengan nopol BN 9310 AW sedang parkir di pinggir jalan di Desa Dalil dan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.”jelas Kombes Pol Maladi.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit mobil Suzuki APV warna hitam Nopol BN 9310 AW dengan cara mencuri kunci mobil terlebih dahulu dan baru mencuri mobil tersebut keesokan harinya menggunakan kunci mobil yang telah dicuri sebelumnya oleh pelaku.

“Alasan Pelaku Iqbal ini nekat mencuri mobil tersebut dikarenakan pelaku terlilit hutang Chip Game High Domino sebesar Rp 6.000.000,-.”terangnya.

Usai mengamankan pelaku, Tim langsung membawa pelaku berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki APV Pick Up warna hitam Nopol BN 9310 AW untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”kata Kabid Humas Kombes Pol A. Maladi.(BD)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d