Sekilasindonesia.id, CILEGON – Anggota Koramil 2307/Ciwandan Kodim 0623/Cilegon Komunikasi Sosial (Komsos) membahas wajib menggunakan masker di wilayah Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil dan wilayah Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Banten, Minggu (27/02/2022).
“Danramil 2307/Ciwandan memberi tugas pada anggotanya Serma Heryanto dan Serda Sunardi untuk Komunikasi Sosial (Komsos) membahas wajib menggunakan masker di dua wilayah Kelurahan ” papar Mayor Inf Usman.
“Dimana Serma Heryanto yang mendapatkan tugas dari Danramil Ciwandan mengungkapkan dalam giat Komsos bersama masyarakat dalam rangka membahas tentang himbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker guna mengantisipasi penyebaran virus covid 19 wilayah Kelurahan Kebonsari,” ungkapnya.
“Begitu juga dengan Serda Sunardi juga sama mendapatkan tugas dari Danramil Ciwandan melaksanakan Komsos bersama masyarakat dalam rangka membahas tentang himbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker untuk mengantisipasi penyebaran virus covid 19 di wilayah Kelurahan Kepuh,” tandasnya.
(Bagindo Yakub)