Daerah

Musa Weliansyah Beberkan Dugaan Penyelewengan Program BPNT 2022 Tahap Pertama

×

Musa Weliansyah Beberkan Dugaan Penyelewengan Program BPNT 2022 Tahap Pertama

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali mendapat sorotan. Pasalnya, pada penyaluran.

Tahap pertama Tahun 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya di wilayah Kabupaten Lebak ini diduga ada indikasi keterlibatan oknum-oknum yang mengarahkan kepada KPM untuk belanja ke salahsatu agen, serta ditemukan pula barang yang sudah disiapkan untuk dibeli oleh KPM.

Click Here

Hal ini Diungkapkan Musa, ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak, banyak pengaduan dari KPM di 28 Kecamatan seperti di Kecamatan Gunung Kencana, Banjarsari, Malingping, Cijaku, Wanasalam, Panggarangan, Cihara, , dll. Ternyata masih banyak oknum yang intervensi dan bermain dalam program BPNT yang disalurkan secara tunai.

“Kepala Desa, Perangkat Desa tidak diperbolehkan mengarahkan KPM untuk belanja disalahsatu agen, apalagi membuat juknis sendiri (Rp. 400.000 dibelanjakan komoditi yang sudah mereka sediakan, dan Rp. 200.000 diserahkan uang tunai),” ujar Musa Weliansyah, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp pribadinya, Jum,at, (25/02/2022).

Masih Kata Musa, kebanyakan juknis yang dipakai saat penyaluran BPNT Tahap pertama itu juknis tahun 2021, sementara dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Nomor : 29/6/SK.01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret 2022, tidak disebutkan bahwa KPM harus belanja ke Agen.

“Setelah saya konsultasi dengan beberapa pejabat di Kemensos, tidak perlu ada nota, tidak perlu habis seketika uang Rp. 600.000 itu, di Juknis yang baru kenapa tidak ditentukan, supaya KPM bisa menggunakan dana nya sesuai kebutuhan, contoh Minggu ini KPM butuhnya beras satu kilo, telur satu kilo, gak apa apa beli segitu dulu. Jadi menghabiskan uang Rp. 600.000 tidak harus hari itu juga, apabila ada oknum yang memaksa kepada KPM, saya tidak akan segan segan untuk melaporkan kepada Kemensos supaya ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Musa.

Di Juknis yang baru ini KPM boleh menggunakan uang sesukanya untuk kebutuhan pokok, seperti beras, telur, namun komoditinya tidak harus ditentukan belanja sekarang, “Saya berharap kita semua jangan suuzon kepada KPM, bebaskan KPM untuk kapanpun membelanjakan uang tersebut,” kata Musa.

Musa pun mengaku, bahwasannya ia sudah komunikasi dengan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dan telah menyampaikan informasi yang ia dapat terkait temuan-temuan dalam penyaluran BPNT yang diberikan secara tunai kepada KPM.

“Yang saya utarakan semuanya sudah saya sampaikan kepada Ibu Menteri Sosial, beliau bahkan menjelaskan seperti yang saya sampaikan, beliau pun mendukung langkah yang saya ambil yaitu terus bahkan akan menindaklanjutinya. Ini semata-mata agar program pemerintah berjalan dengan baik dan tidak ada oknum yang bermain,” pungkas Musa.

Diketahui, Guna percepatan pencairan dana BPNT Kementerian Sosial menggandeng PT Pos Indonesia. BPNT tahap pertama dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret. BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 200 ribu per bulan.

Hingga berita ini di terbitkan, Wartawan terus gali Informasi Lebih lanjut.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d