Sekilasindonesia.id, TAKALAR – Kegiatan musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kab/kota tingkat kecamatan, Kegiatan Kali ini Kecamatan Pattalassang berlangsung di aula Kantor Kecamatan dan dihadiri oleh Camat Pattalassang , Sekretaris Dinas Sosial dan PMD, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Bappelitbangda Takalar, Kepala Puskesmas Pattalassang,Lurah, Danramil, Kapolsek beserta tokoh masyarakat se Kecamatan Pattalassang, Kamis (17/02/2022).
Camat Pattalassang, Muhammad Syarif S.Pi , dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Musrenbang Kecamatan mengatakan Bahwa Musrenbang ini merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan, baik dari Desa/Kelurahan yang di integrasikan dengan prioritas pembangunan dalam daerah.
Demi terciptanya kelancaran Musrenbang ini akan selalu berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai sistem pembangunan musrenbang secara nasional yang mengacu pada Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang perencanaan, Pengendalian dan evaulasi pembangunan Daerah dan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dibahas para pemangku kepentingan (Stakeholder) dalam menyelaraskan pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
“Kami dari pemerintah Kecamatan Pattalassang akan selalu berupaya menperioritaskan pelayanan demi terciptanya menuju kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan ini,” jelas Camat.
“Semoga semua usulan usulan pihak Kelurahan dan Kecamatan dapat segera terealisasi sesuai perencanaan mulai Anggaran Tahun ini hingga Tahun Anggaran 2023 demi terciptanya perioritas pada asas yang mengarah pada tata kelola kepemerintahan yang baik di Kabupaten Takalar ini,” imbuhnya.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Takalar, Rahmansyah Lantara juga menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan musrenbang RKPD kab/kota di kecamatan adalah membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan.
“Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa dan menyepakati pengelompokan kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten.
“Kami dari Bapelitbang juga akan diperioritaskan usulan nya karna tidak memiliki Desa karna tentunya berbeda dengan Kecamatan lain,” jelasnya.
Diketahui, kegiatan pelaksanaan musrenbang ini sudah diatur sesuai dengan amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tatacara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Serta Perbup No. 51 Tahun 2021 tentang kalender perencanaan, Penganggaran, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Pengelolaan data dan Informasi Pembangunan tahun 2022, maka Pemerintah Kecamatan wajib melaksanakan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan daerah di wilayahnya masing-masing.
Berdasarkan Informasi Yang di himpun bahwa tidak satupun Anggota DPRD Kabupaten Takalar yang hadir dalam kegiatan ini padahal di undang karna memiliki peranan penting selaku perwakilan rakyat dalam memperjuangkan usulan usulan Masyarakat Kecil
Pantauan Crew Media Sekilas Indonesia bahwa Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dengan cara di kelompokkan menjadi 4 komisi, yakni bidang pemerintahan, infrastruktur, ekonomi dan inovasi tentang usulan perencanaan Tahun 2023,
Reporter: Suherman Tangngaji