PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM-Terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 61 tahun 2017 Tentang perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Utara juga menyesuaikan nama wilayah paling ujung utara, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sejak 4 januari 2019.
Bidang Teknis Penyelenggara, Harlywood mengatakan, terbitnya PP Nomor 61 tahun 2017 tersebut, kami menyampaikan secara resmi ke KPU RI bahwa ada peraturan yang mengatur didalam (PP No 61) tentang perubahan nama Kabupaten.
“KPU RI langsung menindaklanjuti dalam satu keputusan tentang perubahan nama Kabupaten, bahwa KPU Mamuju Utara dapat merubah nama menjadi KPU Pasangkayu setelah terbitnya SK KPU RI nomor 113/PP.03-Kpt/03/KPU/I/2019.
Lebih lanjut Harlywood katakan, penyesuaian nama KPU Mamuju Utara menjadi KPU Pasangkayu itu berdampak dengan biaya, contoh kecilnya untuk perubahan nama, seperti papan kantor itu pasti akan direhab karena bentuknya permanen, nanti akan di rincikan apa yang dibenahi disini (KPU).
“Sampai saat ini belum bisa dipastikan seberapa besar biaya yang dibutuhkan dan nanti kita akan rincikan bahwa ini yang kami benahi di KPU Pasangkayu. Saya menganggap bahwa KPU RI akan mempertimbangkan besaran dana yang dibutuhkan,”jelasnya.
Tambah dia, kita hanya disini hanya menyesuaikan menggunakan nama Kabupaten, jadi dokumen yang lalu tidak ada dirubah.
“Dokumen sebelumnya tidak dirubah namun, dokumen yang sekarang setelah ditetapkan menjadi KPU Pasangkayu sejak 4 januari minggu kemarin harus menggunakan kop Pasangkayu,”terang Harlywood, jumat (11/1). (Roy Mustari)