Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Kepolisian Resor Polres Jeneponto melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) mengungkap kasus narkoba penangkapan berinisial YS (45) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat Bangkenunu Desa Baraya Kecamatan Bontoramba.
Di hadapan Awak media lewat Konferensi Pers, Rabu (19/1/2022). Kasat Narkoba AKP Syahrul SH. Mengatakan, Kita berhasil mengungkap penguasaan narkotika jenis sabu seberat 36,32 gram atau bruto. Kemudian pengungkapan kasus ini telah diamankan seorang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan inisial YS (45) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Bangkeng Nunu , Desa Barayya Kecamatan Bontoramba,” ucapnya.
Mantan Kasat Binmas Polres Jeneponto itupun menambahkan, terkait penguasaan dari barang bukti sabu seberat 36,32 gram saat ini sudah berada dilaboratrium forensik makassar untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk penanganan kasusnya saat ini telah dalam proses sidik dan pengembangan, karna belum ditau apa dia bandar, perantara atau merupakan pengedar. untuk mengetahui hal itu kita masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti lainnya serta melakukan analisa yuridis,” Jelasnya.
AKP Syahrul juga sampaikan, awal penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang ia peroleh kemudian tim lidik dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“Hasilnya menemukan barang bukti diduga sabu seberat 36,32 Bruto di TKP dalam kondisi terbungkus pakaian anak anak dan alat ukur berat timbangan serta satu bal sachet kosong,” ungkap mantan Plt Kabag Humas polres Jeneponto itu.
Adapun Pasalnya yang disangkakan yakni pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dengan denda senilai Rp.800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).
Penulis: Firmansyah