DaerahHuKrim

Kuasa Hukum Oknum PNS Kanwil Kemenkum HAM Babel Layangkan Surat Klarifikasi

×

Kuasa Hukum Oknum PNS Kanwil Kemenkum HAM Babel Layangkan Surat Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG– Terkait pemberitaan sebelumnya https://www.sekilasindonesia.id/2021/05/02/penyelidikan-kasus-jual-beli-hutan-seluas-100-hektar-di-desa-sebagin-terus-diusut/

Click Here

Kuasa hukum oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Departermen Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung (Babel) layangkan surat klarifikasi ke Sekilas Indonesia.id.

Sehubungan dengan adanya pemberitaan tersebut yang menyebutkan dan menyudutkan subjek berita berinisial YM seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan ini, kami selaku Kuasa Hukum/Penasihat Hukum dari YM oknum PNS Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bangka Belitung) sebagai subjek berita-berita di atas, yang dituduh, diduga dan diisukan telah menjual lahan kawasan hutan di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas 100 hektar tersebut, ingin mengklarifikasi dan memberikan keterangan sekaligus hak Jawab sebagai berikut:

1. Bahwa, Klien Kami Yanto Majid (YM) tidak pernah menjual lahan Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas 100 hektar kepada pengusaha Pangkalpinang maupun pengusaha Jakarta sebagaimana diberitakan tersebut:

2. Bahwa, Klien Kami Yanto Majid tidak pernah mengkoordinir atau mengajak masyarakat untuk membuka, menduduki atau merambah Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas 100 hektar sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut. Termasuk tidak pernah menjual lahan yang disebutkan kepada pengusaha Pangkalpinang lalu pengusaha Jakarta seperti yang dituduhkan.

3. Bahwa, Klien Kami Yanto Majid
memang benar telah diperiksa, dimintai keterangan dan diselidiki oleh penyelidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan telah menjelaskan sejelasjelasnya bahwa Klien Kami tidak pernah melakukan (Menjual Lahan Kawasan Hutan), merambahnya dan menanami
kelapa sawit sebagaimana dituduhkan sumber pemberitaan,

4. Bahwa, Klien kami Yanto Majid
memang benar telah diajak bersama ke lokasi di Desa Sebagin oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung dan telah dijelaskan tidak ada bukti dan tidak terbukti bahwa Klien Kami ada menjual lahan Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas 100 hektar sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut:

5. Bahwa, ratusan hektar kawasan hutan di Sebagin yang sudah diland clearing dan ditanami sawit berusia 6 bulan yang disebutkan telah dijual kepada bos atau pengusaha di Jakarta sebesar Rp1,5 miliar sebagaimana pernyataan Kabid Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Jon Tua Saragih, maka Klien Kami Yanto Majid menyatakan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak pernah melakukan land clearing terhadap lahan tersebut, dan tidak pernah menanami sawit di lahan itu.

Karena itu, apabila ada pembersihan lahan atau landclearing dan penanaman sawit di lahan kawasan hutan Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan serta penjualan lahan tersebut sebagaimana diberitakan, bukan dilakukan oleh Klien kami Yanto Majid.

6. Bahwa, terhadap tuduhan atau informasi/isu yang disampaikan sumbersumber yang tidak bertanggungjawab dalam pemberitaan sehingga menyudutkan dan merugikan Klien Kami Yanto Majid terkait tuduhan jual beli lahan di kawasan Hutan Lindung atau Hutan Produksi Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum/penasihat hukum Yanto Majid selanjutnya akan mengambil tindakan hukum baik itu perdata maupun pidana,

Demikian rilis dan Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas bantuan dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, KUASA/PENASIHAT HUKUM YANTO MAJID.

(AGUS HENDRAYADI, S.H., M.H., M.Kn., CTL) . (Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d