Daerah

Selaku Kades Tidak Diperkenankan Memberhentikan Aparatnya Sebelum Sampai 6 bulan Setelah Pasca Pemilihan

×

Selaku Kades Tidak Diperkenankan Memberhentikan Aparatnya Sebelum Sampai 6 bulan Setelah Pasca Pemilihan

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Jeneponto ABD. Makmur. S, menyebut bahwa kami selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, telah mengeluarkan surat edaran sesuai aturan Perda nomor 5 tahun 2021 bahwa tidak boleh memberhentikan aparat desa sebelum mencapai 6 bulan setelah pasca pemilihan kepala desa, Kamis 13/1/2022.

Bila mana ada yang langgar, berarti siap mendapatkan sangsi sesuai aturan yang telah ditetapkan, karena berlakunya aturan tersebut setelah Perda menetapkan UU nomor 5 tahun 2021 yaitu 6 bulan setelah pasca pemilihan Kepala Desa, prosedur pemberhentian aparat desa juga harus ada rekomondasi dari camat terkait.

Click Here

Harapan kami, Kepala Desa yang baru di lantik agar senantiasa memperhatikan dan mentaati aturan yang telah ditetapkan, supaya tidak salah kapra dalam menjalankan roda pemerintahan,” harap ABD. Makmur. S.

Tambahnya, terkait penyetoran Ijaza yang minimal Ijaza SMA sederajad bagi perangkat desa, itu putusan dari pusat, dan bagi perangkat desa yang memakai ijaza orang lain, di anggap suatu pelanggaran yang fatal dan kami sering himbau jangan sampai ada yang memakai Ijaza orang lain,” tutupnya.

Penulis: Amrianto

 

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d