Daerah

Rekomendasi DPRD Provinsi Banten tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

×

Rekomendasi DPRD Provinsi Banten tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyurati Gubernur Banten terkait rekomendasi penetapan upah minimum tahun 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencari solusi terbaik dalam menjaga kondusifitas di Provinsi Banten sesuai dengan tujuan menjadikan Banten Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah.

Dalam surat Nomor : 162/33-DPRD/2022 tanggal 4 Januari 2022 dan ditandatangani Andra Soni (Ketua DPRD Provinsi Banten, serta Wakil Ketua DPRD Banten, yakni : Barhum HS, S.IP., H. Fahmi Hakim, SE., H. Budi Prajogo, SE. M.AK., dan M. Nawa Said Dimyati, dituliskan bahwa :
1. DPRD merekomendasikan kepada Gubernur
untuk meninjau ulang dan merevisi Keputusan
Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/
2021 Tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi Tahun 2022 dan SK Nomor 561/
Kep.282-Huk Tentang Upah Minimum
Kabupaten Kota di Provinsi Banten Tahun
2022 pada Tanggal 30 November 2021.
Dengan memperhatikan dan Mempertimbangkan Pasal 24 PP 36 Tahun
2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur dan
Skala Upah.

Click Here


2. Berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa
pada tanggal 22 Desember 2021, DPRD
Provinsi Banten meminta untuk dapat
mengedepankan asas kekeluargaan, oleh
karena itu :
a. Kedua belah pihak (Gubernur Banten dan
Serikat Pekerja) diharapkan dapat saling
membuka pintu komunikasi agar terjalin
hubungan yang baik demi kemajuan Provinsi
Banten.
b. Pemerintah Provinsi Banten diharapkan
mencabut laporan kepada Kepolisian Daerah
Banten.
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten agar berperan aktif serta
meningkatkan komunikasi dan koordinasi
dengan pihak Buruh. Termasuk meningkatkan
pengawasan terhadap perusahaan agar
hak-hak buruh dapat terpenuhi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mengevaluasi Dewan Pengupahan Provinsi
Banten agar menjalankan fungsinya dengan
baik.

Surat yang diterima wartawan sekilas Indonesia.id, Kamis (06/02), tersebut dibuat sebagai lanjutan dari hasil audiensi DPRD Banten dan Disnakertrans bersama KSPSI AGN, KSPI, KSPSI, KSPSI YORIS, SPN, SPMI, SP KEP KSPI, KASBI, KSBSI, KSPN, dan SBJB pada tanggal 30 Desember 2021. Hal ini, menindaklanjuti aksi unjuk rasa pada tanggal 22 Desember 2021. Dalam unjuk rasa itu meminta Gubernur Banten membuat Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Banten tidak berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Atas dasar itu, pada tanggal 4 Januari 2022, Pimpinan DPRD Banten dan Komisi V melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Banten.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah buruh mendatangi kediaman pribadi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), di Pinang, Kota Tangerang, Selasa (04/01/2022) sekira pukul 18.48 Wib. Kedatangan buruh itu tiada lain untuk meminta maaf atas kejadian aksi di ruang Gubenur Banten beberapa waktu lalu.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, sebenarnya sebelum para buruh itu meminta maaf, dirinya telah memaafkan. Bahkan pihaknya juga telah mempersiapkan pencabutan laporan di Polda Banten.

“Saya muslim, saya santri sudah saya maafkan. Sudah saya cabut,” ujar WH, Selasa (04/01/20222).

Rabu, (05/02/2022), kemarin, Aksi buruh kembali dilakukan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang. Tuntutan mereka masih sama, yakni terkait kenaikan upah.

“Dalam audiensi yang diwakili Asisten Daerah (Asda) 1, Asda 2 dan Asda 3, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan, disampaikan bahwasannya pihak pemerintah sedang berupaya mencarikan landasan hukum untuk merealisasikan tuntutan para buruh tersebut,” kata Intan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, sambil membacakan hasil audiensi diatas mobil komando.

Unjuk rasa berjalan kondusif, hingga sore hari sekitar pukul 18.00 WIB, massa aksi membubarkan diri.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d