Sekilasindonesia.id KOTA METRO – Sejumlah pelaku pencurian sepeda bermotor (Curanmor) telah berhasil diringkus jajaran Tekab 308 Polres Metro. Hal tersebut di sampaikan pada saat di gelarnya acara Konprensi Pers ahir Tahun 2021 Mapolres Kota Metro, Selasa (28/ 12/2021) Siang.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Firmansyah mengatakan, sepanjang 2021 pihaknya telah mengungkap 43 orang yang terlibat dalam perkara Curat, Curas dan Curanmor (C3).
Selain belasan pelaku kejahatan curanmor. Puluhan pelaku dari berbagai kasus kejahatan juga berhasil diamankan Polres Metro sepanjang tahun 2021 ini.
“Kira berhasil ungkap perkara C3 sebanyak 43 orang. Itu terdiri atas 11 orang terlibat kasus Pencurian dengan kekerasan, 15 orang terlibat kasus Pencurian dengan Pemberatan dan 17 orang terlibat kasus Curanmor,” ucapnya.
Dia menambahkan, 20 tersangka lainnya yang diamankan akibat empat perkara. Mulai dari perjudian hingga aksi pengeroyokan yang terjadi di Bumi Sai Wawai.
“Untuk perjudian 9 orang kita amankan, pencurian 2 orang, percobaan cabul 4 orang dan kasus pengeroyokan 5 orang yang kita amankan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Metro juga merilis 14 tersangka dalam 5 perkara. Mulai dari kasus pemalsuan hingga kepemilikan senjata tajam.
“Kita juga amankan 2 tersangka kasus pemalsuan, 7 tersangka kasus tipu gelap serta 2 tersangka perkara pemerkosaan. Lalu 2 tersangka kasus kepemilikan senjata api dan 1 tersangka kepemilikan senjata tajam. Keseluruhan ada 82 tersangka yang diamankan,” imbuhnya.
Sementara di kesempatan yang sama, Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun meminta masyarakat yang merasa kehilangan sesuatu dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Metro.
“Untuk setahun di 2021 ada penyerahan kendaraan kepada korban berupa mobil dan motor hasil penyelesaian. Masyarakat yang merasa kehilangan baik motor ataupun mobil dapat melaporkan ke Polres Metro. Kami akan terus berupaya memberikan keamanan untuk masyarakat,” tegasnya. (Ril)