LEBAK-Honorarium dua orang tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Gunungkencana dan Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak belum di bayar.
Hal ini dibenarkan oleh Pendamping Desa Kecamatan Gunungkencana, Enggar Prasetia R, ST. bahwa dia bersama temannya honorariumnya dari bulan oktober sampai desember 2021 belum di bayar.
Karena menurutnya, honorariumnya harus ada rekomendasi dari TPP Koordinator Kabupaten (Korkab) Lebak, kata Enggar Senin (20/12/2021).
“Padahal kontrak kerja saya sampai bulan desember 2021 namun hingga saat ini belum ada penjelasan dari korkab terkait status saya” kesal Enggar.
Hal yang sama di ungkapkan oleh pendamping Desa Kecamatan Cimarga, M.Syaifaudin, S. Ars. “Honorarium saya sudah tiga bulan belum di bayar pada hal kontrak kerja belum habis sampai bulan Desember 2021 juga belum mendapat konfirmasi dari TTP Korkab Lebak,” akunya
Menyikapi masalah ini, saya bersama teman saya bakal mengadukan Korkab Lebak Ke Kemendes PDT dan Transmigrasi Provinsi Banten karena di duga dia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai TPP tenaga ahli PMD sepenuhnya.
Diketahui Korkab ini, selain menjabat sebagai Tenaga Ahli (TA) dia juga sebagai Kepala Sekolah di SMK di Kabupaten Lebak juga sebagai Dosen di STISIP Banten Raya juga melakukan bisnis kerjasama penjualan website ke setiap Desa tentunya ini sudah di duga melanggar kode etik sebagai TPP. Terang Enggar
“Saya berharap semoga dari instansi dan pihak terkait bisa melakukan evaluasi kinerja kepada Korkab Lebak,” harapnya.
Hingga berita ini di tayangkan Korkan Lebak belum berhasil dikonfirmasi. Namun awak media ini masih berusaha mencari kontak Korkab Lebak untuk di konfirmasi. (ND)