Daerah

Dr. Adistya Sunggara: Pemberitaan Soal Saksi Ahli Menyatakan Pencabutan Izin PT Pulomas Sudah Sesuai Prosedur

×

Dr. Adistya Sunggara: Pemberitaan Soal Saksi Ahli Menyatakan Pencabutan Izin PT Pulomas Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG- Terkait pemberitaan soal Saksi Ahli menyatakan pencabutan izin PT Pulomas sudah sesuai prosedur mendapat bantahan dari pengacara hukum PT. Pulomas.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Dr. Adistya Sunggara melalui press releasenya yang diterima redaksi media ini, Selasa (14/12/21).

Click Here

Menurut Adistya, pemberitaan berjudul “Ahli menyatakan pencabutan izin pulomas sudah sesuai prosedur” itu tidak benar.
“Kami tegaskan atas apa yg disampaikan dari persidangan pemeriksaan ahli dari pertanyaan terkait proses penerbitan KTUN, kemudian adanya sanksi kementrian LHK sampai dengan Februari 2022,” kata Adistya.

Lebih lanjut dikatakannya, penerbitan serta waktu penyampaian KTUN yang bertentangan dengan pasal 62 uu 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Dikaitkan dgn azaz umum pemerintahan yang baik, dihubungkan dengan UU no 30/ 2014 dimksud, dikaitkan pula dengan PP no 22/2021. Maka ahli dengan tegas menyatakan penerbitan KTUN telah melanggar Azaz azaz umum pemerintahan yang baik. KTUN telah cacat yuridis, subsitansi, melanggar azaz kepastikan hukum, kecermatan dan tertib penyelenggara negara, sehingga KTUN dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan,” tandasnya.

BACA JUGA : Atasi Kelangkaan BBM di Babel, Ini Kebijakan Gubernur Erzaldi
Masih dikatakan Adistya, jika pihaknya memiliki rekaman atas pemeriksaan ahli.

“Rekaman sidang lengkap ada pada kami atas pemeriksaan ahli yang tentunya kami jadikan alat bukti dalam perkara ini, sehingga atas fakta dan pendapat ahli di sidang telah dicatat melalui panitra pengganti, yang pula telah direkam dan dicatat oleh para pihak. Jelas-jelas persidangan dengan tegas ahli menyatakan KTUN telah tidak bersesuaian antar judul dan isi, serta memberikan delegasi dalam KTUN gubernur bertentangan dengan UU,” terangnya.

Oleh karenanya, dikatakan Adistya, KTUN ini harus dibatalkan demi hukum.

“Dengan demikian KTUN tersebut harus dibatalkan demi hukum. Pendapat ahli ini sesuai bidang keilmuannya, ahli Dr. Tri hayati. SH. MH adalah lektor kepala Universitas Indonesia yang juga merupakan salah satu tim penyusun uu 30/2014 tentang administrasi pemerintahan,” demikian Dr. Adystia Sunggara.(red).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d