SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Adanya informasi yang sedang berkembang di masyarakat, tentang Sekolah Dasar di Kecamatan Wanasalam, yang masih kekurangan meja belajarnya, sehingga murid belajar dengan menggelar tikar di ubin atau teras. Salahsatunya seperti SD Negeri 2 Parungsari, Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, dan sempat diberitakan oleh beberapa media online.
Menanggapi hal ini, Mahfudin, Korwil Pendidikan Kecamatan Wanasalam, menjelaskan, bahwa sekolah yang dibangun oleh Kementerian PUPR tidak disertai dengan meubelairnya.
“SDN 2 Parungsari itu tahun 2020 mendapatkan bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) yang bersumber dari Kementrian PUPR, sedangkan bantuan dari Kementrian PUPR itu tidak berikut dengan meubelairnya, jadi saat ini belum ada bangku (kursi) dan meja nya,” kata Mahfudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (14/12/2021).
Mahfudin mengaku hal ini sudah berupaya menyampaikan ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten lebak, tentang sekolah yang dibangun oleh Kementerian PUPR belum ada meubelairnya.
“Yang pertama diusulkan SDN 1 Karangpamidangan untuk segera mendapat bantuan meubelair. Selanjutnya pengajuan yang kedua SDN 2 Parungsari. Pa Drs. H. Wawan Ruswandi, MM. sebagai Kadis Pendidikan Kab. Lebak sangat respek mendengar keluhan terkait minimnya bangku untuk belajar siswa di sekolah, dan akan segera dipenuhi,” terangnya.
Namun demikian, kata Mahfudin, seiring dengan adanya pandemi covid-19 ini, akhirnya semua tertunda karena anggarannya digeser ke penanganan pandemi covid-19.
“Dalam kondisi saat ini anggaran untuk sarpras sangat sedikit sekali karena lebih kepada ke penanggulangan pandemi covid-19, sehingga Pa Kadis memberikan kesempatan kepada pihak sekolah, bila memungkinkan dari dana BOS boleh, tapi sifatnya bertahap, Itu jawaban pa Kadis.
Namun pihak sekolah belum bisa memanfaatkan dana bos untuk meubelair, mengingat masih banyak keperluan sekolah yang harus dipenuhi,” tuturnya.
Sebenarnya, lanjut Mahfudin, dalam kondisi sekolah seperti ini, pihak masyarakat wali murid, bersama Komite Sekolah bisa membantu kebutuhan sekolah berdasarkan Permen Dikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah, “Tetapi dimaklumi sampai saat ini Permendikbud tersebut belum terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
(Usep).