DaerahHuKrim

Polres Pasangkayu Press Release Pengungkapan Kasus Pembakaran Proferti Masjid

×

Polres Pasangkayu Press Release Pengungkapan Kasus Pembakaran Proferti Masjid

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Polres Pasangkayu menggelar Press Release terkait tindak pidana pembakaran properti Masjid di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang dan di Dusun Taipa, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu 11/12/2021.

Pasca pembakaran properti Masjid Nurul Al-falah dan Al-Iklas Samonu pada hari kamis 9/12/2021, pelaku berinisial R (42) meninggalkan wilayah Hukum Polres Pasangkayu menuju Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Propinsi Sulbar.

Click Here

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu langsung melakukan komunikasi melalui telepon seluler ke Polres Polman, hal hasil dari (komunikasi-red) tersebut dalam waktu kurang lebih 13 jam pelaku R berhasil diamankan.

Didampingi oleh Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Inf Novyaldi, Kasat Reskrim Iptu Ronal Suhartawan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr Badaruddin serta Kepala Diskominfopers Suhardi, Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakno mengatakan, menurut pemahaman R bahwa perempuan itu tidak boleh melaksanakan sholat berjamaah di Masjid kecuali di rumah saja, sehingga pelaku marah dan membakar proferti isi lemari di dua Masjid dengan jeda waktu kurang lebih 1 jam.

“Kejadian pembakaran properti seperti Sajadah, Mukenah, sarung serta pembatas jamaah antara laki – laki dan perempuan sudah pernah dilakukan R diwilayah Polman, tahun ini terulang lagi di Masjid Nurul Al-falah letaknya di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang dan Masjid Al-Iklas Samonu Dusun Taipa, Kecamatan Baras,”ujarnya.

Didik katakan, tahun sebelumnya memang diindikasikan R memiliki penyakit kejiwaan, nanti kita akan cek kembali kebenarannya bersama dokter, apakah masih tetap riwayatnya atau tidak dan itu tetap akan ditindaklanjuti.

“Selain itu, R melakukan pembakaran proferti hanya seorang diri, kami sangkakan pasal 187 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun dan pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman penjara maksimal 2 tahun,”ungkapnya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badaruddin mengatakan, tidak lama lagi saudara – saudara kita dari Nasrani akan merayakan hari Natal, jadi kami menghimbau adanya kejadian pembakaran proferti tersebut tidak ada kaitannya dengan sarah, karena pelaku R diduga kuat mempunyai kelainan kejiwaan.

Kami akan mengeluarkan surat edaran, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dengan menghimbau agar tidak terpancing atau terprokasi atas kejadian yang dilakukan pelaku.

“Terkait pertanyaan apakah ada indikasi aliran sesat atau sebagainya?. Nanti kami akan adakan rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dialah yang lebih tahu dan berwenang, kita juga melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),”ucapnya. (Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d