BANGKA SELATAN – Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di buat dan diisahkan DPRD, bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
Guna menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap produk hukum, Anggota DPRD Prov. Kep. Babel dapil Bangka Selatan H. Edy Junaedi Foe, ikut ambil bagian melaksanakan Penyebarluasan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Toboali KabupatenBangka Selatan, Sabtu (4/12/2021).
“tujuan di bentuknya Perda No. 6 Tahun 2019, untuk memberikan pedoman pelayanan keterbukaan informasi publik bagi Pemerintah Daerah”, terang, Yong yong panggilan akrab Edy Junaedi Foe .
Bahwa substansi Perda ini terdiri dari 56 pasal dan 10,Bab yang meliputi asas, pengaturan, ruang lingkup dan pelayanan Keterbukaan Infornasi Publik.
“Ini berarti masyarakat di jamin dan berhak atas informasi publik yang ada di Pemerintahan Daerah maupun lembaga pemerintah lainnya”, tegasnya.
Selanjutnya Politisi Demokrat Babel ini menggandeng Narasumber Agam Primadi, M.IP sekaligus merupakan dosen Universitas Bangka Belitung.
Agam menjelaskan, Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik timbul karena adanya aturan induk yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada pasal 3 disebutkan pengaturan mengenai Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di daerah”, Jelas Agam Primadi, M.IP.
“Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dalam hal pelayanan yang di atur di Perda ini”, tegas Dosen UBB.
( Publikasi Setwan/Budi)