LEBAK – Sesuai Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 32 tahun 2021 tentang pengurangan pokok atau penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, penyerahan kedua dan seterusnya dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Kepala UPT Bapenda Provinsi Banten Samsat Rangkasbitung, Suherman, S.Sos.M.Si mengajak masyarakat yang ada di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk memanfaatkan peraturan Pergub nomor 32 tahun 2021 tentang penghapusan Denda pajak kendaraan, ajaknya saat di temui di ruang kerjanya. Selasa (30/11/2021)
Suherman mengatakan peraturan ini mulai sejak 16 Agustus- 31 Desember 2021. Maka dari itu ayo manfaatkan waktu tinggal sebulan lagi, yakni penghapusan pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun ke empat, tahun kelima dan seterusnya,
penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya baik dalam Provinsi Banten maupun di luar Provinsi Banten.
” Pembayarannyapun bisa langsung datang ke kantor Samsat Rangkasbitung, bisa juga melalui Gerai gerai yang sudah ada seperti gerai Samsat Kecamatan Maja ,gerai Samsat Kecamatan Cipanas , gerai Samsat Kecamatan Gunungkencana, dan di unit mobil Samsat keliling (Samling),atau E-Samsat juga bisa bayar supermarket” terang Suherman.
“Saya berharap masyarakat Kabupaten Lebak umumnya Provinsi Banten akan sadar membayar pajak kendaraan karena pajak yang di bayar oleh masyarakat untuk kemajuan provinsi Banten.” Harap Suherman. (Dra)