JENEPONTO – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar hadiri rapat paripurna tingkat I tentang penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
Rapat Paripurna Itu digelar di Gedung DPRD Jeneponto, Jumat. (26/11/2021), Malam. Juga hadiri, Wakil Bupati H. Paris Yasir, Ketua DPRD H. Arifuddin, Wakil Ketua II H. Imam Taufiq Bohari, Puluhan Anggota DPRD, Beberapa Kepala OPD, Camat dan Serta yang Hadir.
Diketahui sebelumnya pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto bersama DPRD telah melakukan Pengambilan kesepakatan KUA/PPAS T.A 2022 pada hari senin tanggal 22 November 2021.
Setelah itu ditindaklanjuti, oleh tim anggaran pemerintah kabupaten Jeneponto, tim review inspektorat bersama seluruh perangkat daerah melakukan percepatan pembahasan dan verifikasi RKA perangkat daerah yang selanjutnya dikompilasi menjadi rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD kemudian diserahkan melalui sidang paripurna saat ini.
Iksan Iskandar dalam sambutan menyampaikan ada enam poin prioritas pembangunan daerah tahun 2022 antara lain yakni 1. Peningkatan kualitas SDM dan penurunan angka kemiskinan, 2. Peningkatan pembangunan infrastruktur (khususnya infrastruktur dasar dan pengembangan wilayah), 3. Peningkatan pelayanan publik 4. Peningkatan pembangunan lingkungan hidup secara berkelanjutan 5. Peningkatan perekonomian daerah berbasis potensi serta 6. Peningkatan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Dari enam poin prioritas pembangunan daerah Kabupaten Jeneponto dari pendapatan daerah yang direncanakan pada tahun 2022 secara total adalah sebesar 1 Triliun 210 Milyar 35 Juta 472 Ribu 712 Rupiah.
“Total anggaran yang direncanakan tahun depan mengalami penurunan kurang lebih sebesar 77 Milyar dari pendapatan pokok tahun 2021 lalu,”ujarnya
lebih jauh dikatakannya, bahwa rencana belanja daerah pada tahun 2022 adalah sebesar 1 Triliun 211 Milyar 35 Juta 472 Ribu 712 Rupiah.
“Alokasi belanja tahun depan menurun kurang lebih 80 Milyar dari alokasi pokok tahun 2021,”jelasnya
Penurunan alokasi belanja tersebut sebagai dampak dari penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yaitu penurunan dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) serta dana desa.
(Firmansyah)