BANGKA – Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Perubahan APBD 2021 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2021 di Ruang Paripurna Kantor DPRD Bangka, Senin (20/9/2021).
Rapat tersebut dimulai pada pembacaan hasil laporan realisasi APBD Kabupaten Bangka Tahun 2021 yang dilanjutkan pada penyampaian pendapat akhir oleh setiap fraksi.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2021.
Dalam pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Angkatan 2021 semua fraksi yang terlibat telah menyetujui hal tersebut.
Meski demikian, beberapa fraksi turut memberikan kritikannya kepada pemerintah daerah Kabupaten Bangka agar realisasi penggunaan APBD 2021 dapat pergunakan dengan sebaik dan semaksimal mungkin.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah tentang pembatasan jumlah tenaga kontrak yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Bangka yang disinggung oleh Fraksi Gerindra.
Sekretaris Partai Gerindra, Sahbudin mengatakan untuk tidak melakukan lagi penerimaan tenaga kontrak yang membuat beban belanja APBD 2021 Kabupaten Bangka menjadi bertambah.
“Faktanya sampai saat ini, hampir setiap waktu tenaga kontrak dan honorer daerah diterima secara diam-diam sehingga sampai saat ini jumlah tenaga kontrak yang ada sudah over kapasitas dengan jumlah hingga 3500 orang,” kata Sahbudin seperti dikutip dari Bangka Pos.
Oleh karena itu, fraksinya berpesan kepada pemerintah daerah untuk stop memasukan tenaga kontrak dan honorer karena akan melukai masyarakat yang lain.
“Seharusnya jika memang ingin merekrut tenaga kontrak, maka harus dilaksanakan secara transparan sesuai dengan regulasi yang ada,” ucapnya. (Budi)