TAKALAR – Berbagai Polemik terjadi di saat jelang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Takalar, salah satunya Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, yang sebelumnya ada Kegiatan Vaksinasi yang diduga tidak berizin dari Pemerintah setempat dan kini Pemerintah Desa mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang berisi larangan menggunakan lahan Penguburan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Salah satu Sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan Sangat jelas surat itu bersifat politik , yang terlihat pada tanggal yang salah dan juga kemunculan surat tersebut pada saat pilkades akan digelar di topejawa , indikasi keberpihakan itu juga terlihat pada pembagian alat pertanian yang diberikan kepada masyarakat yang belum vaksin yang diduga adalah orang “Cakades tertentu, Selasa 09/11/2021.
Plt Desa Topejawa saat di komfirmasi mengatakan bahwa terkait pembagian alat pertanian kepada warga, yang belum di vaksin daftar nama nama penerima tersebut terbit sebelum adanya surat intruksi Bupati dan Insya Allah kami akan koordinasikan kembali untuk segera ikut di vaksin dan Mengenai Surat pemberitahuan larangan penguburan itu tanpa se Izin pemiliknya perlu di revisi kembali mengenai tanggal terbitnya surat itu dan perlu diketahui bahwa Surat itu bukan pemerintah desa yg melakukan pelarangan tapi permintaan pemilik lahan karna melihat kondisi pekuburannya sudah dianggap full sehingga kami perlu memikirkan alternatif lain,” ucap Plt Desa Topejawa.
Larangan tanpa seizin pemilik lahan itu jauh sebelum pilkades Pemilik sudah lama memasang spanduk sebelum adanya kegiatan pilkades,” tuturnya.
Selaku Pemerintah setempat berharap kepada para calon untuk meyakinkan semua calon pemilihnya dengan visi misinya tanpa ada ketersinggungan dan melukai sesama,” harap Plt Desa Topejawa.
(Suherman Tangngaji).