Daerah

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Mengalami Kenaikan

×

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Mengalami Kenaikan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Hal ini tertuang pada Perwako Pangkalpinang tahun 2021 tentang tunjangan perumahan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Pangkalpinang.

Adapun Perwako tersebut ditetapkan sejak 5 Januari 2021 lalu, tertanda tangan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.

Click Here

Berdasarkan Perwako tersebut pada Bab II pasal 3 standar harga setempat yang berlaku untuk pembayaran tunjangan perumahan untuk:
a. Jabatan Ketua ditetapkan sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
b. Jabatan Wakil Ketua ditetapkan sebesar Rp14.200.000, – (empat belas juta dua ratus ribu rupiah); dan
c. Jabatan Anggota ditetapkan sebesar Rp13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengaku tak hafal persis berapa persentase kenaikannya.

Ia menyebut kenaikan tunjangan tersebut adalah hal yang wajar lantaran sudah 10 tahun tidak ada kenaikan.

“Tunjangan DPRD itu ada kenaikan penyesuaian, dikarenakan sudah 10 tahun tidak ada kenaikan. Jadi normatif ada kenaikan dan hal wajar nah perihal itu bisa dilakukan bukan disiasati tapi dilakukan dengan legal formal oleh Pemerintah Daerah, dilakukan appraisal (perhitungan penyesuaian),” tegas Hertza. (Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d