DaerahPolitik

Dinilai Dilematis, Hida Nurhidayat Minta Pemkab Lebak Kaji Mekanisme Penghitungan Suara Pilkades 2021

×

Dinilai Dilematis, Hida Nurhidayat Minta Pemkab Lebak Kaji Mekanisme Penghitungan Suara Pilkades 2021

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Hida Nurhidayat, Ketua KNPI Kecamatan Malingping menyikapi mekanisme penghitungan suara Pilkades 2021 di Kabupaten Lebak. Menurutnya, Pemerintah baik ekskutif maupun legislatif perlu mengkaji secara serius terkait mekanisme penghitungan suara pilkades.

“Memang pada pilkades saat ini kita akan dihadapkan pada dua kondisi dilematis, tetapi harus dipilih salah satu yang paling penting dan maslahat untuk dijadikan regulasi hukum,” kata Hida, Jum’at, (17/09/2021).

Click Here

Kondisi yang pertama, kata Hida, berkaitan dengan dampak demokrasi, jika penghitungan suara dilakukan per TPS (Tempat Pemungutan Suara) atau per kotak suara TPS, “Maka akan terjadi dua kemungkinan yakni bisa terjadi perpecahan di masyarakat atau bisa juga lahirnya kedewasaan uniformitas masyarakat dalam berdemokrasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hida menuturkan, Kondisi yang kedua, berkaitan dengan wacana mekanisme penghitungan suara bahwa dari sekian kotak suara hasil penghitungan suara di tiap TPS, dibuka kemudian disatukan ke dalam satu kotak suara, “Maka hal ini cenderung akan memicu berbagai potensi chaos. Sebab mekanisme seperti itu tidak pernah terjadi dalan sejarah kontestasi demokrasi apapun,” tuturnya.

Hida menegaskan, jika hal ini belum diuji baik secara teori maupun secara empirik dan malah serta merta dipaksakan secara spekulatif, tentu mekanisme seperti itu seolah-olah membiarkan kemungkinan-kemungkinan kerawanan, kecurangan, selisih suara, pemungutan dan penghitungan suara ulang, dan lain-lain yang tentunya akan merugikan masyarakat, para calon juga pemerintah sendiri terutama dari sisi anggaran.

“Saya contohkan satu kasuistik sederhana, misalnya di satu desa ada 10 TPS (TPS A-J), sedangkan yang terjadi kecurangan atau terjadi selisih antara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan berada di TPS B, maka kecurangan atau selisih surat suara di TPS B akan berpengaruh terhadap TPS-TPS lainnya yang tidak bermasalah, karena masalahnya di satu kotak suarakan tadi,” bebernya.

Dengan dua kondisi antara kekhawatiran dampak demokrasi terjadinya pengkotak-kotakan masyarakat dengan kondisi chaos pasca penghitungan suara.

“Saran saya, lebih baik mengantisipasi kondisi yang kedua dengan tetap penghitungan suara dilaksanakan di masing-masing TPS, dan kalaupun dihitung di satu titik atau di kantor desa, mekanismenya tetap harus dihitung per-kotak suara hasil pemungutan suara di masing-masing TPS,” jelasnya.

Terkait dampak perpecahan di masyarakat pasca kontestasi suksesi, Hida menegaskan, sebenarnya itu kekhawatiran yang dilebih-lebihkan (phobia) yang akan menghambat kedewasaan masyarakat juga kedewasaan kepala desa terpilih dalam berdemokrasi.

“Tinggal solusinya dibuat oleh panitia kecamatan dan panitia desa fakta integritas atau pernyataan hukum para calon kepala desa bahwa akan memulihkan dan menstabilkan kondisi perpecahan di masyarakat dan tidak akan mengkotak-kotakan serta mendiskriminasi masyarakat baik pendukung maupun lawan politiknya serta bersedia diberhentikan dari jabatan kepala desa manakala tidak melakukan penyelesaian-penyelesaian tersebut,” pungkasnya.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d