DaerahHuKrim

Selama 20-23 Agustus 2021, Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba 

×

Selama 20-23 Agustus 2021, Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba 

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Polres Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba selama 20-23 Agustus 2021 dengan mengamankan tiga orang tersangka, yakni Ferry Afrian alias Ferry, Rani Citra Dewi alias Rani, dan Jeksen alias Jek berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,45 gram dan 5,71 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Denny Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Teluk Uber Resort Parit Padang Sungailiat Kabupaten Bangka.

Click Here

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Denny, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Ferry dan Rani beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,45 gram pada 20 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri-ciri yang sudah diinfokan maka setelah itu anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledah badan, pakaian dan lingkungan sekitar yang disaksikan oleh ketua RT setempat,” kata Denny kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangka, Senin (30/08/2021).

Dari tangan kedua tersangka, diungkapkan dia, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan isolasi warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih, dua
unit telepon seluler (handphone) merek Samsung warna biru dan Nokia warna putih, satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dan satu bal plastik strip bening.

“Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan interogasi dan dilakukan pengembangan ke kontrakan Rani di Gang Andalas lingkungan Parit Pekir Sungailiat Kabupaten Bangka di temukan satu unit timbangan digital warna silver, tiga bal plastik strip bening, selanjutnya, barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Selain itu, untuk penangkapan satu orang tersangka lainnya dengan inisial Jeksen, disampaikan dia, juga berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan S. Parman Lingkungan Nelayan 1 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, diutarakan dia, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka Jeksen beserta barang bukti dengan berat bruto 5,71 gram di lokasi pada 23 Agustus 2021 pukul 21.00 WIB.

“Kemudian ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan tergeletak di pinggir jalan di bungkus dengan satu bungkus plastik warna hitam kecil dan dikemas dalam kemasan bungkus sosis, tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di temukan di dalam kotak rokok Djitoe yang dibungkus dengan kertas dan dikemas dalam kemasan bungkus sosis, satu unit handphone merek Xiaomi warna gold, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hijau,” urainya.

“Selanjutnya,  anggota Satresnarkoba melakukan interogasi dan dilakukan pengemangan ke rumah orang tua Jeksen yang beralamat di Lingkungan Nelayan II RT. 004 RW. 005 Kecamatan Sungailiat ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam kotak rokok Sampoerna, dan dibungkus dengan satu buah masker warna hijau, satu bal plastik strip bening, satu buah timbangan digital warna silver. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” urainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(*/Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d