PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Babel Tahun Anggaran (TA) 2020.
Persetujuan itu terungkap dalam pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara dari tujuh fraksi dalam agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2020 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Babel, Senin (26/7).
Tujuh fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasional Demokrat, dan Fraksi PKS.
Selanjutnya, persetujuan raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Erzaldi Rosman dan Pimpinan DPRD Babel, yang turut disaksikan Wakil Gubernur, Abdul Fatah.
Dalam sambutannya seusai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, Gubernur Erzaldi mengucapkan terima kasih kepada Komisi serta Fraksi di DPRD Babel atas pembahasan yang telah dilakukakan.
Terhadap kekurangan dalam pengelolaan keuangan, baik administratif maupun teknis yang menjadi catatan pada tiap Fraksi di DPRD Babel, gubernur akan menyelesaikan secara bertahap dan menjadikan hal tersebut sebagai catatan dalam pengambilan langkah-langkah dalam pengambilan keputusan terhadap pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
“Sehingga diharapkan di masa mendatang, predikat WTP yang telah diraih Pemprov. Babel dari BPK RI dapat kita pertahankan,” ujarnya.
Pada kesemparan tersebut, gubernur juga memaparkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA 2020 senilai Rp49.536.738.602,62 direncanakan untuk menutup defisit anggaran APBD TA 2021 senilai Rp540.360.908.811,00.
Selain itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dijelaskan gubernur merupakan bentuk kewajiban dari Pemerintah Daerah dalam hal pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
“Serta menjadi gambaran realisasi terhadap pengelolaan keuangan daerah juga mencerminkan kinerja keuangan Pemprov. Babel TA 2020,” ujarnya.
Gubernur juga menerangkan kepada anggota legislatif terkait penerapan PPKM di Negeri Serumpun sebalai. Pada PPKM level 4, yakni di Kabupaten Bangka Barat, Belitung Timur, dan Belitung pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Sementara pada PPKM level 3 yang ada di kabupaten/kota lainnya akan diberlakukan pekerjaan maksimal 25 persen dari kapasitas pegawai kantor.
“Sehingga mulai hari ini, Pemprov. Babel di setiap Perangkat Daerah (PD) menerapkan kapasitas pegawai maksimal 25 persen dari jumlah pegawai,” ungkapnya.
Terakhir, gubernur menyampaikan kepada setiap kepala PD untuk mengetahui pegawainya yang memiliki riwayat penyakit komorbid, agar segera didata oleh Dinas Kesehatan Babel. Dijelaskan bahwa saat ini sudah masuk varian Delta ke Indonesia, dan menurut data varian tersebut lebih ganas 7 kali dibanding varian Alfa.
“Saya mengajak kita semua untuk meningkatkan imunitas kita. Menurut penelitian, meningkatkan imunitas dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membuat suasana hati selalu bahagia dan gemar bersedekah,” pungkasnya.
Pimpinan rapat paripurna sekaligus Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan bahwa, setelah Tim Pansus DPRD Babel menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 bersama mitra terkait.
Maka tahapan selanjutnya yakni hari ini kita mendengar paparan Fraksi DPRD Babel terkait raperda tersebut. Hasilnya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Saya mewakili Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pansus DPRD yang telah membahas dan mengkaji raperda ini,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna kali ini, tampak hadir Wakil Gubernur Babel, Forkopimda Babel, Sekda Babel, Kepala PD, serta pejabat struktural di lingkungan Pemprov. Babel.
Penulis : Budi