PANGKALPINANG,- Walikota Pangkalpinang Maulana Aklil menegaskan, kegiatan penambangan timah ilegal di Kota Pangkalpinang harus ditindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Hal ini, kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, masalah penambangan timah ilegal hampir sama dengan lokalisasi Teluk Bayur dan Parit Enam. Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (25/6/2021) melalui berita yang dimuat dari salah satu Media Online Bangka Belitung, Kamis (24/06/2021).
“Molen menegaskan, Terkait penindakan terhadap kegiatan penambangan timah ilegal, kami akan mengambil penindakan terhadap kegiatan penambangan timah ilegal. diam-diam, tiba-tiba kami mengambil tindakan,” kata Molen.
Sebelumnya, aktivitas penambangan timah ilegal di Desa Air Mawar Kota Pangkalpinang, Selasa (22/06/2021) kemudian berhasil dikendalikan oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang didampingi rombongan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang. Sesuai dengan Peraturan Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan merupakan kawasan pertambangan.
Molen menambahkan, kegiatan penambangan timah ilegal di Kota Pangkalpinang, “Tindakan tegas harus dilakukan. Kami akan mengambil tindakan secara perlahan, jangan terlalu terbuka, takut hasilnya tidak maksimal,” kata Molen.(*)