Daerah

BPN Telusuri Aset Pemkab Lebak yang Belum Bersertifikat

×

BPN Telusuri Aset Pemkab Lebak yang Belum Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak membantu menelusuri aset lahan Pemkab Lebak yang belum bersertifikat.

Pada tahun 2020 lalu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sudah melakukan penelusuran dan sudah membantu menerbitkan 656 sertifikat bidang tanah, aset Pemkab Lebak.

Click Here

Memasuki pada tahun 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kembali membantu menelusuri aset Pemkab Lebak yang saat ini sekira 700 lebih bidang lahan belum di sertifikat.

“Kurang lebih sebanyak 700 bidang tanah aset Pemkab belum bersertifikat. Kita bantu lakukan penelusuran dokumennya,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Agus Sutrisno, Rabu, (23/06/2021).

Tidak semua bidang tanah itu dokumennya lengkap. Oleh karena itu perlu dilakukan penelusuran, penelitian, pemeriksaan.

“Yang lengkap yang kita proses penerbitan sertifikat. Kalau 700 bidang tanah lengkap saya akan selesaikan tahun ini,” katanya.

Akan tetapi, bidang lahan belum semuanya lengkap. Sehingga proses penyelesaian sampai terbit sertifikat dilakukan secara bertahap.

“Karena memang untuk sampai terbit sertifikat, bidang lahan menjadi aset dokumennya harus lengkap,” katanya.
Pada tahun 2020 lalu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sudah membantu menerbitkan sebanyak 656 bidang lahan aset Pemkab Lebak. Hasil tahun kemarin di apresiasi KPK.

“Ternyata itu juga menjadi penilaian KPK. Karena Pemkab Lebak itu nomor 1 di Provinsi Banten yang dinilai oleh KPK sebagai Pemkab paling tertib administrasi terkait tertib aset dan itu di apresiasi KPK,” terangnya.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, aset Pemkab Lebak yang belum disertifikasi sebagian merupakan aset penyerahan dari provinsi. Kemudian ada hibah dari perorangan dan ada juga hasil beli akan tetapi sertifikat induknya belum dicabut.

“Jadi Pemkab Lebak hanya penguasaan fisik sedangkan dokumennya kurang mendukung. Kita bantu melengkapi dengan menelusurinya ke lapangan, termasuk itu tadi ada bidang lahan sudah dibeli namun sertifikat masih di orang maka tinggal kita tarik untuk diterbitkan sertifikat baru,” jelasnya.

Agus menambahkan, bahwasannya tertib aset lahan di lingkungan Pemkab Lebak juga didorong sama KPK.

“Kemudian kita bantu sertifikasi, karena banyak aset pemda belum di sertifikat. Kalau dibiarkan khawatir ada menguasai makanya kita bantu untuk menghindari masalah di kemudian hari,” katanya.

Pada tahun 2020 lalu sudah menyelesaikan atau menerbitkan 656 sertifikat bidang lahan aset Pemkab Lebak.

“Pemda kurang lebih punya sekira 1500 – an aset. Mereka memperoleh sudah hanya penguasaan fisik saja sementara dokumennya enggak ada, BPN bantu melengkapi dengan menelusuri di lapangan,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak Dini Anggraeni membenarkan, pada tahun kemarin sudah diterbitkan 656 bidang tanah menjadi aset Pemkab Lebak.

“Sisanya (sekira 700 an) secara bertahap sudah dilakukan pengukuran. Tahap pertama sebanyak 150 bidang lahan sudah diukur,” katanya.

Terkait penertiban aset, diungkapkan Dini, Pemkab Lebak melalui BKAD telah melakukan MoU dengan BPN.

“Terus sudah PKS (perjanjian kerjasama dengan BPN),” tutupnya.

(Red).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d