BABEL-Aktivitas pengangkutan pasir yang diperkirakan berada 100 meter di areal belakang kantor proyek bangunan gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi sorotan sejumlah pihak.
Terpantau, sebuah mobil pick up merek Mitsubishi dengan plat nomor B 9067 TR, tepatnya pukul 14.20 WIB sedang mengangkut pasir di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan dari para pengangkut yang berjumlah dua orang mengatakan bahwa pasir tersebut digunakan untuk lantai dasar proyek.
Selain itu, menurut mereka, pengambilan pasir tersebut di mulai dari awal proyek tersebut di kerjakan.
Sementara itu, menurut ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo dalam surat terbukanya menyebutkan jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan gedung BPKP saat dikonfirmasi berdalih bahwa pasir itu di ambil untuk penimbunan jalan yang dilalui oleh truck yang membawa material ke lokasi proyek,.
“Bahkan PPK menjelaskan sejak adanya pengambilan pasir oleh pihak kontraktor di area tersebut, masyarakat tidak berani lagi mengangkut pasir secara liar. Padahal di area tersebut, masyarakat menambang bijih timah,” kata Hadi Susilo, Jum’at (9/4/21).
“Jika memang seperti itu alasannya, apakah aktifitas tambang pasir tersebut memiliki izin usaha penambangan (IUP) dari Instansi yang berkompeten, kemudian lahan yang diambil pasirnya itu punya siapa ?” tanya Hadi.
Hadi juga pertanyakan, BPKP selaku pengawasan keuangan dan pembangunan, apakah pengambilan pasir tersebut dibenarkan.
“Jika tidak dibenarkan, maka apa tindakan pimpinan BPKP terhadap salah satu pejabat BPKP yang membenarkan aktifitas tambang pasir di belakang kantor BPKP tersebut? Dan apakah pimpinan BPKP juga akan memberikan sanksi kepada pihak kontraktor yang mengambil material pasir dari lokasi tersebut tanpa izin?” tandasnya.
Terpisah, PPK Proyek, Eko saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon seluler maupun via whatsapp nya, Eko belum memberikan tanggapannya. Sementara pimpinan BPKP Babel masih sedang diupayakan konfirmasinya.
(Budi)