MAKASSAR-Dalam kaitan bulan suci Ramadhan 1442 H atau tahun 2021, seluruh aktivitas usaha hiburan yang ada di Kota Makassar dipastikan tutup selama lebih kurang sebulan lamanya.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru mengatakan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makasdar Nomor 5 Tahun 2011 tetang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan hasil koordinasi dengan Pemkot Makassar, penutupan dimulai pada sehari sebelym Ramadhan dan dapat dibuka kembali pada tiga hari setelah Ramadhan atau seusai lebaran Idul Fitri.
“Kalau berdasarkan Perda dan hasil koordinasi kami dengan Pemkot, edarannya -1 +3. Namun, mengingat banyak karyawan yang mau mudik dan alasan penyesuaian rencana pembagian THR, maka kami sepakat tutup lebih awal, yaitu dua hari sebelum Ramdhan,” ungkap Zul, sapaan akrab Ketua AUHM ini.
Menurutnya, pihaknya juga sudah menerima surat edaran (SE) Walikota Makassar yang berhubungan dengan penutupan sementara waktu aktivitas usaha-usaha hiburan dimaksud.
Zul pun menjamin tidak akan ada pelaku usaha anggota AUHM yang berani melakukan pelanggaran Perda dan SE dimaksud.
“Jadi kami sepakat penutupan usaha-usaha hiburan dimulai pada tanggal 11 April 2021. Kalau dalam SE Walikota, tutup mulai tanggal 13 April 2021 dan buka kembali pada 17 Mei 2021. Dan, semua pengusaha dibawah naungan AUHM, pada dasarnya sudah paham serta selalu patuh terhadap aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar,” katanya. (*)