SEKILASINDONESIA.ID, TAKALAR – Lurah Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng – Selatan, Kabupaten Takalar, Mahmud, SE. Daeng Limpo, berhasil memediasi masyarakatnya yang sudah sudah puluhan tahun bersengketa lahan namun dapat di selesaikan dengan cara kekeluargaan.
Sengketa lahan antara Cowa Dg Ratu dengan istri D. Sialle masing-masing Warga Bontoparang 1 kelurahan Bontokadatto.Yang sudah berpuluh-puluh tahun lamanya. Akhirnya ada kesepakatan kedua bela pihak yang di fasilitasi oleh Mahmud, SE. Daeng Limpo selaku Lurah Bontokadatto.
“Alhamdulillah atas nama pribadi dan pemerintah kelurahan Bontokadatto sangat bersyukur dan berterima kasih kepada kedua bela pihak yang sudah sepakat begitu lama,” ungkap Mahmud Daeng Limpo, Rabu, (31/03/2021).
Lanjut dikatakan Mahmud Daeng Limpo, bahwa sengketa lahan ini sudah bergulir sampai di Mahkamah Agung namun keputusannya tidak ada menang maupun kalah.
“Karena tidak ada penyelesaian maka Akhirnya kami selaku pemerintah mencoba melakukan negosiasi kedua belah pihak dalam penyelesaian secara kekeluargaan yang di bantu para aparat serta Babinsa dan Binmas Kelurahan Bontokadatto,” pungkasnya.
Reporter : Suherman Tangngaji.