CILEGON – Sertu Rouf dan Sertu Junaidi Koramil 2307/Ciwandan Kodim 0623/Cilegon melakukan giat komunikasi sosial (Komsos) imbauan wajib masker serta pendataan pos di Kelurahan Samangraya dan Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Banten, Selasa, (22/03/2021).
Danramil 2307/Ciwandan Mayor Inf Usman yang memberi mandat pada Sertu Rouf dan Sertu Junaidi untuk melaksanakan giat Komunikasi Sosial (Komsos) untuk melakukan imbauan wajib masker serta pendataan pos di wilayah dua Kelurahan Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Sertu Rouf yang diberikan tugas Danramil Ciwandan mengatakan bahwa dalam melaksanakan giat komunikasi sosial (Komsos) dengan Aparat Pemerintah (Appem), “Mengenai tentang pendataan pos terpadu covid 19 di wilayah Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon,” paparnya.
Begitu juga Sertu Junaidi yang juga mendapatkan tugas yang sama dari Danramil Ciwandan juga sama untuk melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan Aparat Pemerintah (Appem) dalam rangka membahas tentang himbauan agar wajib menggunakan masker di wilayah Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Reporter : Bagindo Yakub.