Daerah

Prihatin Ada Wartawan Dilaporkan ke Kepolisian, Musa Weliansyah : Harusnya ke Dewan Pers

×

Prihatin Ada Wartawan Dilaporkan ke Kepolisian, Musa Weliansyah : Harusnya ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

LEBAK – “Saya siap pasang badan mendampingi kasus tersebut. Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari isi berita, disitu sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku kasi Intel Kejari Lebak”.

Demikian dikatakan Musa Weliansyah Politisi Fraksi PPP DPRD Lebak, melalui rilis yang ia bagikan lewat WhatsApp, Jum’at, (12/03/2021).

Click Here

Hal ini ia katakan sebagai bentuk keprihatinannya atas pelaporan yang dilakukan oleh salah seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang telah melaporkan terhadap 3 (tiga) orang wartawan Radar24 dan seorang pejabat Kemenang.

Musa menjelaskan, Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

“Dan terkait sebuah pemberitaan seharusnya jika ada yang merasa dirugikan atau ingin melaporkan ya harusnya ke Dewan Pers, bukan ke kepolisian,” jelas Musa.

Menurut Musa, apa yang disampaikan oleh pak Sudirman selaku pejabat Kemenag, itu bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti Wa.

“Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum jaksa, saya kira tidak ada yang salah dalam konteks,” katanya.

Kemudian, Musa menjelaskan, ada kekeliruan disini, jika memang terkait sebuah pemberitaan karena ini menyangkut Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) kenapa harus lapor ke Polres Lebak. Musa menegaskan, seharusnya UU ITE melapornya ke Polda. Karena kata Musa, siapapun yang menyangkut kasus ITE itu melapornya ke Polda untuk wilayah Banten.

“Untuk itu, saya minta kepada Polres dan Kasat Reskrim Polres Lebak harusnya mengkaji terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kasi Intek Kejari Lebak. Ketika dia melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan UU ITE maka harusnya Polres Lebak menyarankan pelapor agar melaporkannya ke Unit Siber Polda Banten jangan langsung menangani laporan tersebut,” tegasnya.

Namun, meski begitu, membuat laporan itu adalah hak dan kewajiban semua warga negara. Menurut Musa, dalam persoalan ini, Polres Lebak harus memilah dan memilih terlebih dulu laporan tersebut.

“Kalau betul yang dilaporkan itu pencemaran nama baik atau fitnah unsur pidana itu masuk UU ITE karena melalui Media. Namun demikian, saya sangat menyayangkan kenapa ko yang ia laporkan narasumber dan ketiga wartawan tersebut,” jelas Musa.

Ini adalah bentuk kekeliruan yang sangat luar biasa bagi saya dan saya sendiri merasa kecewa dengan tindakan ini, selaku wakil rakyat saya bersedia. Fraksi PPP bersedia untuk membantu para terlapor.

“Karena kalau ini dibiarkan jangan sampai nanti semua pemberitaan di anggap fitnah dan pencemaran nama baik. Wartawan itu kan dilindungi. Dan saya kira dari kalimatnya engga ada yang salah, dari isi berita tidak menyudutkan adanya pencemaran baik, dalam kalimatnya kan itu menduga ada sumber. Jadi, lucu pesimis dan aneh kalau memang yang dilaporkannya itu narasumber dan 3 orang wartawan. Kemudian, melaporkannya ke Polres bukan ke Polda. Kalau menyangkut UU ITE saya kira seorang jaksa lebih paham dan tau,” tutur Musa.

Untuk itu seharusnya, kata Musa, Polres Lebak juga jangan langsung menangani itu, harus mempelajari terlebih dahulu. Ia mengatakan, kalau memang ini ingin diluruskan tinggal dilihat saja bukti WhatsApp nya.

“Ketika bukti WhatsApp itu ada dan jelas mengatasnamakan seorang pejabat kejaksaan, saya kira apa yang dicemarkan. Adapun oknum siapa pelakunya apakah itu betul oknum jaksa atau orang lain yang mengatasnamakan oknum jaksa ya tinggal dibuktikan,” terang Musa.

Hingga berita terbit, wartawan sekilasindonesia.id terus menggali informasi lebih lanjut.

(Usep_Red).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d