Daerah

Koramil 2303/Pulomerak Hadiri Pembangunan Pemugaran Makam Syeikh Maulana Djalaluddin

×

Koramil 2303/Pulomerak Hadiri Pembangunan Pemugaran Makam Syeikh Maulana Djalaluddin

Sebarkan artikel ini

CILEGON – Wadanramil 2301/Cilegon Kodim 0623/Cilegon menghadiri pelaksanaan kegiatan pembangunan pemugaran makam Syeikh Maulana Djalaluddin di Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol Kota Cilegon Banten, Rabu (10/03/2021).

Wadanramil 2303/Pulomerak Kapten Inf Kaerul Ardi mengungkapkan bahwa Rabu tanggal 10 maret 2021 pukul 09.30 sampai 11.30 wib bertempat di makam Gede Syeikh Maulana Djalaluddin Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol Kota Cilegon telah di laksanakan kegiatan Pembangunan pemugaran Makam Syeikh Maulana Jalaluddin, di ikuti kurang lebih 30 orang, paparnya.

Click Here

Hadir dalam kegiatan ini antara lain : H. Ahmad Sudrajat ( Ketua Yayasan Makam syeikh Djamaludin), Kompol Mirodin (Wakapolres cilegon), Kapten Inf Kaerul Ardi (Wadanramil 2303/Merak), Letda Inf Nyoto (Danunit Intel Dim 0623/Cilegon), H.Nawawi sahim ( Penasehat Yayasan Syech Djamaludin), H. Mahmudin (Kadis Pariwisata Kota Cilegon),
H.Joni (Ketua PHRI kota Cilegon), KH. Drs Nasrullah (Tokoh masyarakat) dan Tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan pembangunan pemugaran makam H.Ahmad Sudrajat (Ketua Yayasan Syeikh Djamaludin) mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas dukungan dari pemerintah dan tokoh masyarakat cilegon terkait kegiatan pembangunan pemugaran makam syeikh Maulana Djalaluddin Bin Syeikh Maulana Djamaluddin sebagai cagar budaya budaya di Kota Cilegon.

Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan Kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, tuturnya.

Dimana Dalam Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Perwal Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya dengan tegas menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya harus lebih ditingkatkan, oleh karena itu untuk mencapai kepentingan tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan juga sektor swasta, ucap H Ahmad Sudrajat.

Ditempat yang sama Walikota Cilegon di sampaikan oleh H.Mahmudi (Kadis Pariwisata Kota Cilegon) mengatakan Alhamdulillah puji dan syukur kita panjatkan ke khadirat Allah SWT karena pada hari ini kita dapat berkumpul di tempat yang sangat bersejarah ini, semoga kita semua yang hadir selalu di berikan kesehatan dan kekuatan semoga dalam pelaksanaan pembangunan pemugaran makam syeikh Maulana Djalalludin dapat berjalan dengan lancar, serta permohonan maaf dari Walikota yang tidak bisa hadir pada acara ini karena ada kegiatan mengisi acara di tempat lain.
.
Hari ini Alhamdulillah kita semua menjadi tahu bahwa ternyata di lingkungan keserangan Kelurahan Rawa Arum ada sebuah makam keramat yaitu makam Syeikh Maulana Djalaluddin dan ada juga makam makam lain yang berada di Kelurahan Grogol, Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol.

Dan saya selalu merespon mudah-mudahan kegiatan pemugaran makam Syeikh Maulana Djalaluddin, dan juga semoga Walikota yang baru ke depan lebih maju modern dan bermartabat dan dapat mendukung anggaran terkait dengan memelihara cagar budaya.

Jadi kami juga meminta kepada PT KIEC untuk segera menghibahkan tanah kepada Pemerintah kota cilegon agar bisa melakukan kegiatan di atas tanah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan Walikota Cilegon sangat merespon terhadap cagar budaya yang berada di kota cilegon dan mudah-mudahan ini menjadi salah satu dari sekian kebudayaan atau wisata ziarah yang ada di Cilegon, pungkas H Mahmudi dalam sambutannya.

(Bagindo Yakub).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d