LAMPUNG TIMUR – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kodim 0429/Lamtim melalui jajaranya dalam membantu percepatan
penanganan Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.
Seperti yang dilaksanakan hari ini (Jum’at, 5/2/2021) oleh Koramil 429-06/Purbolinggo bersama dengan jajaran Forkopimcam melaksanakan operasi yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di fasilitas umum Pasar Purbolinggo.
Kegiatan operasi diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Kecamatan, Desa Taman Fajar, Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.
Danramil Purbolinggo Kapten Caj. Rahmat di dampingi Kapolsek AKP. M. Samsari, SH saat mengambil apel menyampaikan, butuh keseriusan kita bersama dalam menyikapi kasus ini mengingat Kecamatan Purbolinggo kasus positifnya cukup banyak.
“Sesuai data yang kami dapat dari Ka UPTD Puskesmas Purbolinggo saat ini kasus posisitif Covid-19 di Kecamatan kita tembus 59 Orang, ini butuh keseriusan kita bersama bagaimana menciptakan formula yang tepat untuk bisa menekan laju penyebaranya,” jelas Danramil
“Salah satu upaya untuk menekan penyebaran yang bisa kita laksanakan adalah dengan operasi yustisi dan PPKM secara intensif agar masyarakat lebih disiplin dalam protokol kesehatan,” tutup Kapten Caj. Rahmat
Hal senada disampaikan Kapolsek Purbolinggo,”kita tidak boleh lelah dan lengah untuk selalu mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker pada saat melaksanakan aktivitas keluar rumah,” tutup AKP. M. Samsari, SH
Untuk diketahui, dalam operasi yustisi yang dilaksanakan Koramil beserta Forkopimcam Purbolinggo tidak hanya memberikan tindakan fisik bagi yang melanggar protkes tetapi memberikan himbauan agar masing-masing pemilik toko menyiapkan cuci tangan dan handsanitizer. (Asril)