JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto Melalui Sekertariat Daerah, Bahwa dalam rangka penghapusan utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto yang tersajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Sebagai, kewajiban sejak tahun 2008 yang selama ini tidak pernah tertagih, tidak memiliki rincihan dan identitas yang jelas, maka sebelum dilakukan penghapusan terlebih dahulu diumumkan.
Hal tersebut di atas tertuang dalam Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melalui Sekretaris Daerah dengan Nomor: 180/112/I/2021 tertanggal 26 Januari 2021.
Berikut beberapa poin pengumuman yang disampaikan kepada pihak yang mengaku memiliki piutang di Pemda Jeneponto:
1. Bagi setiap Pihak yang mengaku memiliki piutang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto, yang belum diselesaikan, yang timbul sebagai akibat pelaksanaan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa Honorarium/gaji dan perjalanan dinas pegawai, agar segera melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak pemerintah kabupaten jeneponto.
2. Konfirmasi sebagaimana yang dimaksud pada angka 1, melalui Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dipublikasikannya pengumuman ini, dengan ketentuan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Dokumen SPK/Kontrak/Kuitansi;
b. Berita acara serah terima barang dan/atau pekerjaan;
c. Dokumen lain yang diperlukan.
3. Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak terdapat pihak yang konfirmasi, maka Pemerintah Kabupaten Jeneponto akan mengeluarkan kewajiban dimaksud dari Neraca Laporan Keuangan dan selanjutnya dilakukan penghapusan nilai buku pada LKPD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Demikian untuk maklumi.
(Firmansyah)