Daerah

Dinilai Cacat Hukum, Muskot Pertina Makassar Kacau

×

Dinilai Cacat Hukum, Muskot Pertina Makassar Kacau

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Forum Pemerhati Tinju Makasar tidak mengakui musyawarah kota (Muskot) yang digelar panitia di hotel Marine Makassar, Senin (25/012021).

Ketua Forum Muh Rusli dalam gugatannya di lokasi muskot menolak tegas terlaksananya Muskot tersebut, sebab dinilai cacat hukum, dimana tidak sesuai AD/ART.

Click Here

Dijelaskan Rusli, panitia Muskot tidak melakukan verifikasi Sasana, pasalnya dari 21 sasana, hanya 6 yang diakui yang dinilai sebagai konco konco Tawing ketua Persatuan Tinju Amatir Nasional kemudian berubah menjadi Persatuan Tinju Amatir Indonesia dan tetap disingkat PERTINA Makassar.

“14 sasana berontak dan tidak dibiarkan masuk ruangan oleh panitia Muskot,” ujarnya.

Lucunya terang Rusli, ada oknum TNI yang dimanfaatkan dan cari muka dan terkesan sedikit arogan, karena tidak menunjukkan dirinya sebagai abdi negara, bahkan membentak membentak ketua sasana.

“Oknum TNI ini sempat mengusir sekretaris Pemprov Sul-Sel hingga
suasana sempat memanas. Ini pelecehan terhadap Sasana. Saya sangat menyayangkan kejadian ini,” tegas Rusli.

Menurutnya, selama 8 tahun Tawing sebagai Ketua PERTINA, Makassar merusak tatanan. Mulai dari pretasi menurun, sampai hanya 6 SASANA yang diakui. Padahal tugas Pertina itu, membina dan memajukan tinju Makassar.

“Ini kesannya malah justru mematikan sasana. Bayangkan, kejuaraan tinju lorong, bonusnya dari tahun 2017 sampai sekarang belum dibayarkan. Juga ironinya lagi, Tawing menunjuk istrinya sebagai bendahara panitia,” beber Rusli.

Selain itu tambahnya, saat menggunakan dana APBD, pemakaian dana anggaran tidak transparan, ini patut disayangkan, meski Ketua Pemprov. PERTINA Sul-Sel mengetahui hal ini, justru pro kepada panitia dan membuka Muskot PERTINA

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pemakaian dana APBD yang selama ini dipergunakan untuk perkembangan tinju pada setiap Sasana yang ada di Makassar,” tandas Rusli.(Suherman Tangngaji)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d