MAROS-Kepala Desa (Kades) Laiya,
Sirajuddin diduga alergi dengan wartawan dan LSM. Menurutnya, dia sudah bosan dan capek di temui awak media maupun Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dengan anggapan itu sudah tidak perlu.
“Saya sudah capek dan bosan dengan media maupun LSM yang selalu datang mengobok-obok kepala Desa dengan alasan ini dan itu dan ujung-ujungnya uang, kita ini sudah di pantau oleh pihak kepolisian, inspektorat, BPK dan Kejaksaan. Geram kades Laiya saat di temui di kediamannya di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana kabupaten maros. Sabtu (16/01/2021)
“Media maupun LSM itu sama saja, hanya datang menyusahkan para kepala Desa, bahkan mengancam akan melaporkan terkait keresahan yang di alami Kades Laiya,”
Di pertanyakan, apa yang telah terjadi di Desa Laiya, sehingga kades Laiya bisa bersikap arogan terhadap salah satu oknum wartawan yang berkunjung ke Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, kabupaten maros.
Hal ini mendapat sorotan dari LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jangkar) Sulsel, Sahabuddin Alle, SH, menurutnya dia sangat menyayangkan seorang pemimpin yang mengaku sebagai pelayan masyarakat yang harusnya memberikan contoh yang bagus terhadap masyarakat akan tetapi malah sebaliknya, yang harusnya sebagai pemerintah desa harus siap melayani masyarakat tanpa melihat latar belakang seseorang.
“Kami menduga penggunaan dana Desa di Desa Laiya diduga terjadi penyimpangan. Sebab, dia alergi kalau di temui wartwan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).” Kesal Sahabuddin Alle.
Sekadar diketahui bahwa Kades Laiya, Sirajuddin pernah juga dilapor ke Aparat Penegak Hukum oleh Ketua DPD APKAN Maros dengan Kasus Dugaan Penimbunan BBM pada tahun 2020 lalu, dilansir media online Sulawesi.com.
Padahal sangat jalas, Penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan perubahannya serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tentunya hal ini Kepala Desa Laiya, Kabupaten Maros, Sirajuddin, tetap melabrak aturan tersebut, dengan dalih, dirinya memiliki banyak chanel di Polda Sulsel.
Ketua DPD APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Maros, Irianto Amama saat di konfirmasi membenarkan kalau DPD APKAN Maros, telah melaporkan Kepala Desa Laiya, di Polres Maros, atas dugaan penimbunan BBM (Bahan Bakan Minyak) dalam bunker, yang ditanam depan rumah Kepala Desa tersebut.
“Saya curiga ada BBM menetes di jalan, setelah saya telusuri tetesan minyak tersebut, ternyata berhenti di sebuah rumah mewah di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Saat saya akan bertanya ke warga sekitar, siapa pemilik rumah tersebut, dipagar rumah itu tertulis Rumah Kepala Desa Laiya,” jelas Anto.
“Kami juga sudah menkonfirmasi Kepala Desa Laiya, terkait peristiwa ini, namun Kepala Desa yang di kenal angkuh di kalangan Kepala Desa di Kabupaten Maros ini mengatakan, silahkan saja dilapor, saya juga banyak chanel di Polda Sulsel,” katanya.
Irianto berharap pihak Polres Maros tidak main main dengan kasus ini, karena jelas melanggar Pasal 5 Undang Undang Nomor : 1 tahun 1953 dan Pasal 53 Nomor : 22 Tahun 2001, tentang Penimbunan BBM.
Jika pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dalam jumlah besar bertujuan untuk melakukan penimbunan, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat dijerat pidana atas tindak pidana pembantuan. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*/Rezki)