LAMPUNG TIMUR – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan, Babinsa Koramil 429-10/Labuhan Maringgai Kodim 0429/Lamtim Sertu Purwanto dan Koptu A. Heru bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Hadi membantu mediasi permasalahan pabrik open padi, di Desa Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Rabu (6/1/2021).
Turut hadir Camat Matarambaru Ismail, SE, Kasitrantib Wagimin, Kades Mandalasari Edi Rusmawan, Pemilik Pabrik Mustakim, Ketua BPD beserta perangkat desa, warga masyarakat di lingkungan pabrik.
“Di tengah wabah covid-19 mari kita semua mematuhi protokol kesehatan, sementara terkait permasalahan pabrik open padi kami sangat berharap mediasi kali ini membuahkan keputusan yang tidak merugikan pemilik pabri maupun warga sekitaran, sehingga kerukunan lingkungan terus terjaga,” ujar Camat Mataram Baru Ismail
Di tempat yang sama Babinsa Koramil Labuhan Maringgai Sertu Purwanto pihaknya mengatakan mediasi yang dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini bertujuan untuk mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas serta mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan.
“Sebagai aparat teritorial, sudah menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan pembinaan teritorial di desa binaan, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, termasuk kegiatan mediasi keberadaan pabrik open padi di lingkungan masyarakat yang menimbulkan polusi dan kebisingan,” terangnya.
“Melalui forum ini juga kami mengajak masyarakat apabila ada permasalahan segera dilaporkan, baik kepada aparat keamanan dalam hal ini Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, ataupun juga kepada perangkat desa, sehingga, permasalahan dapat segera diselesaikan dan juga kerukunan antar warga pun tetap terjaga,” pungkasnya.
Beberapa keluhan warga yang disampaikan pada saat mediasi diantaranya, polusi/limbah debu, getaran/ kebisingan pabrik, bangunan pabrik open yang terlalu dekat dengan pemukiman warga, pengoperasian pabrik open sering dilakukan pada malam hari sehingga mengganggu istirahat dan pengurusan perijinan serta lingkungan belum ada supaya cepat diselesaikan.
Sedangkan beberapa hasil dari mediasi yang disepakati antara lain, dalam waktu 6 bulan ke depan pabrik dan openan harus dipindahkan tidak terlalu dekat dengan pemukiman penduduk, operasional pabrik dan open mulai dari jam 07:30 Wib sampai dengan 11:30 Wib (istirahat siang) kemudian dilanjutkan jam 13:00 Wib -17:30 Wib, serta pihak pemilik pabrik untuk sementara waktu sepakat memberikan penutup terpal untuk perlindungan dari polusi/ limbah debu.
Reporter : Asril