PESAWARAN – Team Tekab 308 Kepolisian Sektor Gedong Tataan ( Polres ) Pesawaran kembali mengamankan pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dijalan Jendral Ahmad Yani Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, Sabtu malam melalui rilis humas polres pesawaran, ( 2/1/21/).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 03 / I / 2021 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK GEDONG TATAAN tanggal 02 Januari 2021 dengan ini diterangkan bahwa.
Nama : Rizki Putra Zulian Bin Zulkifli
Tempat/Tgl Lahir : Bandar Lampung, 22 Januari 1999
Jenis Kelamin : Laki Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Imam Bonjol Gg. Sejahtera 4 Lk. 01 Rt. 009 Kel. Sumberrejo Kec. Kemiling Bandar Lampung
Agama : Islam
Saksi – saksi
1. Nama : Yoza
Umur : 35 Tahun
Jenis Kelamin : Laki Laki
Pekerjaan : Swasra
Alamat : Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran
2. Nama : Erham
Umur : 35 Tahun
Jenis Kelamin : Laki Laki
Pekerjaan : Swasra
Alamat : Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran
mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan.
” Tersangka berinisial ( Fa ) Frisna Galang Pratama, usia 22 tahun beralamat di dusun wonokriyo RT/ RW. 001.006.Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu,” ucap Hapran.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat Petugas pun langsung turun kelokasi dan melakukan tindakan dengan mengamankan tersangka (FA) dan barang bukti, membuat Sket TKP, memeriksa Saksi – saksi, melaksanakan Gelar Perkara. Melengkapi Mindik, Kordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pesawaran.
Dan sidik tuntas JPU,” kata Hapran.
Kronologis penangkapan,
pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 jam 22.10 wib, Anggota Polsek Gedong Tataan berdasarkan informasi dari masyarakat diduga telah terjadi Tindak Pidana Primer Tanpa hak membawa senjata tajam Subsider Pencurian dengan kekerasan jo Percobaan di Jl. A. Yani Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 subsider Pasal 365 Jo 53 KUHPidana berdasarkan informasi tersebut kanit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan Ipda Sunaryo beserta anggota mendatangi TKP dan mendapatkan pelaku sudah di amankan oleh masyarakat lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Gedong Tataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” Modus operandi pelaku, Pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2021 jam 22.00 wib di Jl. Ahmad Yani Desa Kurungan Nyawa pelaku Frisna Galang Pratama terhadap Korban Rizky Fitria Zulian dengan cara pelaku order taxi online maxim sekira jam 21.00 wib yang kebetulan di terima oleh Korban dari Terminal Gading rejo Menuju Rumah sakit Urip Sumoharjo , pada saat di perjalanan tepatnya di Jl. Ahmad Yani Desa Kurungan Nyawa pelaku meminta korban untuk membaca berkas dalam map yang di bawa oleh pelaku lalu korban memberhentikan mobil yang di kendarainya dan membaca berkas yang di tunjukan pelaku kepada korban dan pada saat korban sedang membaca berkas yang di tunjukan tersebut pelaku dari arah belakang menusuk leher korban dengan menggunakan pisau namun pisau yang di tusukkan keleher korban meleset dan hanya mengenai leher sebelah kiri dengan luka robek 1 cm dan dalam 0,5 cm setelah mengetahui pelaku menusuk korban lalu korban keluar dari mobil dan meminta tolong kepada warga dan pelaku melarikan diri namun pelaku dapat di amankan oleh warga,” ungkap Kapolsek.
” Adapun barang bukti yang telah kami amankan berupa
1(satu) bilah pisau bergagang kayu warna hitam panjang 25 cm
1 (satu) Unit Mobil Vios warna hitam No Polisi BE 1039 AL milik Korban.
1 (satu) Buah sebilah Pisau gagang warna hitam dengan panjang sekitar 10 cm milik Pelaku.
Map Air Mail berwarna kuning yang berisikan 4 lembar photocopy Ijazah SMk, 5 lembar photocopy Sertifikat hasil Ujian Nasional , 1 lmbar photocopy surat keterangan sehat, 1 lembar fotocpy kk, 1 lembar fotocopy KTP an. Heri supriyanto,” ujarnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Reporter : Asril / Eka