Daerah

Sosialisasi Perbup Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan di Kecamatan Kepulauan Tanakeke

×

Sosialisasi Perbup Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan di Kecamatan Kepulauan Tanakeke

Sebarkan artikel ini

TAKALAR,- Guna mengevaluasi kebijakan Pemerintah Daerah tentang Peraturan Bupati nomor 25 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, Satuan Polisi Pamang Praja( Satpol PP)dan Pemadam Kebakaran ( Damkar) Kabupaten Takalar Gelar Kegiatan Sosialisasi

Kegiatan berlangsung di Aula kantor Kecamatan Kepulauan Tanakeke yang dihadiri beberapa narasumber yakni Dandim 1426 Takalar, Wakapolres Takalar, Kepala Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran Kabupaten Takalar, Camat Tanakeke, Bhabinsa, Bhabinkantibmas dan sejumlah peserta dari kepala Desa dan tokoh masyarakat Se Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.Jum’at, 18/12/2020

Click Here

Camat Tanakeke, Mappaturung, S.Sos membuka kegiatan sosialisasi perbup no 25 tahun 2020 dengan mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada seluruh pamateri yang sempat hadir,baik dari Satpol PP,POLRI,TNI yang bertugas di Kabupaten Takalar yang tercinta ini

Semoga adanya Kegiatan ini, peserta Kegiatan dari unsur kepala Desa dan tokoh Masyarakat agar senantiasa berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas Di Wilayah Kecamatan Tanakeke serta cepat tanggap bencana dalam menghadapi musim yang sekarang ini yakni musim penghujan

” Kami dari pihak Kecamatan bekerjasama dengan pihak Bhabinsa dan Bhabinkantibmas untuk selalu mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menjaga keamanan wilayah serta Selalu menerapkan Protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Virus covid-19″ ujarnya

Dandim 1426 Takalar, Letkol Czi Catur Witanto, S. Ip., M. Si., M. Tr, (Han) menyampaikan peran Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan para aparat Desa/Kelurahan sangat dibutuhkan dalam menghimbau masyarakat untuk mengatasi atau memutus penyebaran Covid-19, karena wabah ini tidak mengenal pangkat, orang tua dan anak anak.

“Lakukan terus edukasi dan himbauan secara humanis kepada masyarakat, jangan dianggap Pandemi ini adalah suatu wabah yang sepeleh apabila kita lengah akan mematikan,” ungkap Letkol Czi Catur Witanto, S. Ip., M. Si., M. Tr, (Han)

Wakapolres Takalar.Kompol H.Abdul Malik ,SH menjelaskan beberapa peran penting dan tanggung jawab POLRI dengan hal ini Polres Takalar tentang peraturan Perbup tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Wakapolres Takalar juga mengajak agar masyarakat Tanakeke terus berupaya dalam pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai virus Covid-19 dengan cara menggunakan masker setiap keluar dari rumah, rajin mencuci tangan dengan air yang mengalir/handsanitiser serta menjaga jarak,”harap Kompol H.Abdul Malik SH.

Begitupula yang disampaikan Kasatpol Kabupaten Takalar, Muhammad Alwi, SH.MM, mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat dan diharapkan sebagai penegasan dalam peningkatkan kepatuhan masyarakat kabupaten Takalar dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini.

“Terutama mewajibkan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, berupaya menjaga jarak dan selalu mencuci tangan,” ujarnya.

Adapun inti rapat tersebut membahas tentang upaya upaya pemerintah dalam Mensosialisasikan Protokol kesehatan kepada masyarakat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas yang telah terlaksana dengan baik.tutup.Kasatpol Takalar

Pantauan crew Sekilas Indonesia bahwa Kecamatan Tanakeke adalah Rangkaian kegiatan terakhir pada tahun ini yang dilakukan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2020 diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Takalar.

Reporter: Suherman.S.Pd

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d