Daerah

Diduga Tiga Oknum Kepala Desa Lakukan Pungli Administrasi

×

Diduga Tiga Oknum Kepala Desa Lakukan Pungli Administrasi

Sebarkan artikel ini

BONE – Tiga Oknum kepala desa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone diduga melakukan pungutan liar dan mengambil keuntungan dari biaya Administrasi program sertifikat Prona (Proyek Operasional Nasional Agraria) atau pengadaan sertifikat GRATIS. Senin(30/11/20).

Berdasarkan laporan dan pengaduan salah satu warga Kecamatan Tonra Kabupaten Bone,kepada Heri Afian selaku Koordinator LSM LATENRITATTA LANKORAS HAM di Kabupaten Bone, terkait 3 Oknum Kepala Desa yang diduga melakukan Pungli(pungutan liar).

Click Here

“Bahwa telah kami terima laporan ada 3 (Tiga) oknum kepala desa yang diduga telah melakukan pungutan liar yakni Kepala Desa Bulu-bulu, Desa Padatuo dan Desa Samaenre Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dengan mengambil keuntungan dari biaya administrasi Prona (Proyek Operasional Nasional Agraria) atau pengadaan sertifikat GRATIS yang bersumber dari DIPA APBN Kementerian agraria dan tata ruang RI” tutur Heri Afian.

Setelah kami konfirmasikan pada sebagian masyarakat penerima Prona di ketiga desa tersebut yaitu Desa Bulu-bulu telah menerima Prona dengan jumlah 700 Kepala Keluarga, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 379.000/kaplingnya, berikutnya Desa padatuo dan Desa Samaenre menerima PRONA dengan jumlah 250 Kepala Keluarga (KK) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 350.000/kaplingnya, dalam hal ini warga penerima hanya tahu soal biaya dari kades, bukan biaya ketentuan administrasi hasil musyawarah Desa.

Disisi lain, ketetapan dan kesepakatan administrasi pada musyawarah desa yaitu sejumlah Rp. 250.000/kaplingnya pada tahun pengusulan 2017 untuk penerbitan 2018.

Mengingat berdasarkan pasal 1 ayat 1 Kep. Meneg Agraria, Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Prona dalam rangka persertifikatan tanah secara masal, di bebaskan dari kewajiban pembayaran uang pemasukan kepada negara”, dan didalam Peratura Pemerintah Dalam Negeri No. 1 Tahun 1975, bahwa kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi, dalam hal ini biaya yang telah ditentukan sebesar Rp.250.000/kaplingnya
bahwa apa yang harus terjadi dan pada fakta dilapangan sangat menyalahi aturan yang telah disepakati dalam musyawarah desa, ketentuan administrasi yang telah disepakati bersama pada forum musyawarah desa bersifat non-transparan dan mengandung unsur peraturan pribadi pengadaan/tipu muslihat, jadi fakta pembayaran diluar dari kesepakatan, hal tersebut sudah ternasuk prilaku pungli dan tentunya akan mengarah kepada dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami hanya bisa mengikuti PP No. 17 Tahun 2000 Tentang tatacara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasal ayat (1), Selanjutnya kami akan tindaki laporan ini kepada penegak hukum Kabupaten Bone demi keadilan bersama” tutur Heri afian.

Pada saat tim wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui telpon seluler prihal ini kepada ketiga oknum kepala desa yang diduga melakukan pungli.

Hanya Kepala Desa Padatuo yang memberikan keterangan dalam keterangannya
“kami dari pihak Kepala Desa Padatuo, telah memenuhi panggilan kejaksaan negeri terkait permasalahan ini” tutup Kepala Desa Padatuo.

Namun ketika pihak media mempertanyakan tindakan lanjut dan tahap kasus ini sudah sampai dimana, justru Kepala desa Padatuo enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Dua Kepala Desa Yakni Desa Samaenre dan Desa Bulu-bulu enggan menjawab telpon dari pihak wartawan.

Reporter : Adinusaidrasyid.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d