TAKALAR, SEKILASINDO.COM-Pelaksana tugas Kepala Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Sudirman Daeng Nompo, diduga telah melabrak aturan terkait dia berhentikan dua kepala dusunnya dengan alasan yang tidak logis.
Dimana berdasarkan peraturan dalam Negeri (Permendagri) 67/2017 hasil revisi dari Permendagri 83/2015 hanya bisa memberhentikan perangkat desa dengan tiga syarat : 1 Meninggal Dunia, 2 Mengundurkan diri, 3 Berhenti karena diberhentikan.
Poin 3 bisa dilakukan kalau yang bersangkutan melakukan kejahatan yang menyebabkan dia tidak bisa melaksanakan tugasnya, sehinggga harus diberhentikan , misalnya, melakukan korupsi, Narkoba atau kejahatan lain sehingga dia dipenjara dan tidak bisa lagi melaksanakan tugasnya sehingga harus diberhentikan.
Plt. Kades Topejawa, Sudirman Daeng Nompo, mengakui bahwa dia telah memberhentikan dua Kepala dusunnya dengan alasan ijazah Smp yang digunakan dan malas masuk kantor, kata Sudirman saat dikonfirmasi belum lama ini.
Kepala Dusun Topejawa yang diberhentikan Muhammad Akbar langsung menyikapi pernyataan Sudirman Daeng Nompo itu tidak benar, “dia itu bohong kalau dia katakan kami diberhentikan karena menggunakan ijazah Smp dan malas masuk kantor”, tegas Muhammad Akbar
“Kami meminta kepada Bupati Takalar agar segera mengevaluasi kinerja Sudirman Daeng Nompo karena kami menilai dia tidak bisa menjabat sebagai Plt Desa Topejawa”. Masa baru dua hari masuk kantor langsung memberhentikan dua kepala dusun pak, kesal salah warga Topejawa inisial DU, (Araswandi).