Daerah

“6 Pejuang Lingkungan” Warga Kenanga Siap Diadili 3 Desember

×

“6 Pejuang Lingkungan” Warga Kenanga Siap Diadili 3 Desember

Sebarkan artikel ini

SUNGAILIAT – Jaksa penuntut umum dari Kejari Bangka, dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara 6 warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, ke Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas 1B, pada Senin (30/11/20).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan, mengungkapkan keenam tersangka dijerat Pasal 228 dan Pasal 263 KUHP. Dalam kesempatan ini Farid sekaligus membantah soal rumor kriminalisasi yang terjadi terhadap 6 warga Kenanga yang berusaha berhadapan dengan PT. BAA tersebut.

Click Here

“Hari ini sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Tidak ada kriminalisasi. Dari berkas perkara, tergambar perbuatan pidana ungkap Farid, Senin (30/11/20) pagi.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas 1B, melalui Arief Khadarmo selaku Humas, membenarkan berkas perkara keenam warga Kenanga dimaksud sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas 1B. Berkas perkaranya baru diterima hari ini, Senin (30/11/20).

“Terdakwa Robandi alias Abah dan kawan-kawan, ada enam (orang), dilimpahkan hari ini, Senin 30 November 2020,” ungkap Arief Khadarmo di PN Sungailiat, Senin siang.

Arief menambahkan bahwa sidang pertama perkara ini akan digelar hari Kamis tanggal 3 Desember 2020. Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Fatimah SH. MH, akan bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, didampingi Dewi S, SH dan Arief Khadarmo SH. MH.

“Sidang pertama nanti hari Kamis, tanggal 3 Desember 2020. Majelis hakimnya Ibu Ketua, Ibu Dewi, dan saya sendiri,” imbuhnya.

Arief Khadarmo menuturkan, bahwa berkas perkara itu baru masuk ke Pengadilan Negeri Sungailiat tadi pagi, kemudian diproses PTSP Bagian Pidana. Ketika berkas perkara sudah sampai kepada Ketua Pengadilan, kemudian ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya.

“Karena baru masuk hari ini, tadi pagi, jadi tadi majelis hakim sudah ada, hari sidang sudah ada, Ibu Ketua (PN Sungailiat) langsung Ketua majelis hakimnya,” jelas Arief.

Disinggung status penahanan para terdakwa, Arief Khadarmo mengatakan para terdakwa tetap ditahan.

“Ini dilimpahkan dari Kejaksaan, jadi ini dilanjutkan ditahan,” kata dia.

Arief menyatakan, sampai sekarang belum mendapat informasi ada atau tidaknya upaya penangguhan penahanan terhadap keenam terdakwa, baik dari pihak keluarga atau penasehat hukumnya.

“Tadi sudah saya tanyakan ke Bagian Panitera Pidana, sampai saat ini kami belum dapat kabarnya (pengajuan permohonan penangguhan penahanan). Dan belum tahu juga, apakah ada penasehat hukumnya atau tidak? Tapi sampai sekarang belum ada,” bebernya.

Arief mengaku tidak tahu persis, apakah pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri Sungailiat tadi pagi, para terdakwa didampingi penasehat hukum atau tidak? Namun berkas perkaranya dipastikan sudah diterima Pengadilan Negeri Sungailiat.

“Saya tidak tahu tadi, yang jelas (berkas perkara) sudah masuk,” tukasnya.

Reporter : Budi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d