HuKrim

Nyambi Pengedar Narkoba, Rumah Pengemudi Ojol Digerebek Polisi

×

Nyambi Pengedar Narkoba, Rumah Pengemudi Ojol Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

JAKBAR, SEKILASINDO.COM- Polisi anti narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di Jalan Ciledug Indah II Blok E41 No. 4 Karang Tengah Kota Tangerang Banten pada minggu (4/11).

Akibatnya, satu orang pengedar DS (28) tak berkutik ketika polisi mengetahui adanya narkoba di rumahnya.

Click Here

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, penggerebekan di rumah tersangka lantaran kecurigaan masyarakat atas perlakuan tersangka lantaran rumahnya kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Awalnya masyarakat curiga, lalu lapor dan kita selidiki. Ternyata benar tersangka ini menyimpan narkoba, bahkan melakukan transaksi di rumahnya,” Jelas Egman, Kamis (08/11/18).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengatakan, dari informasi yang diterima, Dimitri yang memimpin langsung didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya langsung menggerebek rumah tersangka.

“Barang bukti yang kita temukan 5 paket dan 1 linting daun ganja. Total seberat 103,62 gram,”

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kata Dimitri, DS merupakan pengemudi Ojek Online. Sengaja tersangka mengedarkan narkoba demi mendapatkan penghasilan tambahan.

“Tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Katanya. (ash/rin)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d