PASANGKAYU – Jumlah pendaftar calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Pasangkayu sekitar 2.444 orang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu akan menyeleksi dan menetapkan sebagai KPPS jika lulus seleksi.
Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Pasangkayu, Heriansyah mengatakan, berdasarkan hasil seleksi yang berjalan sejak 1 Oktober 2020 lalu, bahwa jumlah 2.444 pendaftar tersebut ada dinyatakan tidak lulus seleksi.
“Sesuai hasil pengumuman tanggal 14 November 2020 kemarin, dinyatakan lulus seleksi sebanyak 2.345 orang sebagai anggota KPPS,” tuturnya Minggu 15/10/2020.
Lanjut Heriansyah, Dari jumlah pendaftar 2.444 tersebut, 99 orang dinyatakan gugur, disebabkan terdeteksi di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sementara yang terdeteksi di aplikasi Sipol sebanyak 49 dan aplikasi Silon 50 orang.
“Sangat pentingnya dilakukan Tracking kepada para calon KPPS sebelum dinyatakan lulus seleksi, demi memastikan bebas dari Intervensi dan Afialiasi Politik untuk mewujudkan Pilkada Pasangkayu yang sehat, Aman, Damai, dan Beritegritas,” jelasnya.
Reporter : Roy Mustari