TAKALAR, SEKILAS INDONESIA.com – Dengan adanya pemberhentian yang dilakukan oleh pejabat pelaksana tugas(PLT) di desa topejawa Sudirman S.Sos, Daeng Nompo menimbulkan tanda tanya
Pemberhentian tersebut di lakukan dalam waktu yang sangat singkat dimana PLT, baru menjabat dua hari kerja sudah melakukan pemberhentian dua kepala dusun yakni dusun topejawa lama Muhammad Akbar,dengan dusun lamangkia Syaifullah Daeng Ngeppe
Kedua kepala dusun tersebut masing-masing berdomisili di desa topejawa,kecamatan manggarabombang, kabupaten Takalar dan di berhentiakan dengan alasan yang tidak tepat.
Dari keterangan yang di ambil dari salah satu kepala dusun yang di berhentikan Muhammad Akbar mejelaskan”bahwa saya juga heran karna saya tidak tahu apa pelanggaran saya, kemudian sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan atau di adakan musyawarah sebelumnya,
Sama halnya dengan apa yang di sampaikan oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahman Suandi “bahwa terkait pemberhentian oleh dua kepala dusun yang di lakukan PLT di desa topejawa, saya selaku ketua BPD tidak bisa berkomentar terlalu jauh,sebab sebelumnya tidak ada penyampaian ke saya secara lisan ataupun secara tertulis,jelas ketua BPD
Sementara camat marbo Mappaturung,S.Sos. menjelaskan”bahwa untuk seluruh penjabat kepala desa agar dalam melakukan penggantian aparat desa agar sesuai aturan UU desa sesuai regulasi dan mempunyai alasan yg diatur undang2 dan supaya tidak terjadi kisruh dan gejolak dlm masyarakat setempat dan koordinasi dengan camat dalam bentuk tertulis.
Penulis : Araswandi
Editor : Ady