Daerah

AJI Biro Pangkalpinang Kecam Intimidasi Oknum Anggota DPRD Bangka Tengah Terhadap Jurnalis

×

AJI Biro Pangkalpinang Kecam Intimidasi Oknum Anggota DPRD Bangka Tengah Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Oknum anggota DPRD Bangka Tengah, Kamis, (15/10/2020), melabrak salah satu jurnalis media online yang sedang di Kabupaten Bangka Tengah, Herdian Farid.

Oknum anggota DPRD Bangka Tengah emosi lantaran diberitakan sedang merokok saat mengikuti rapat paripurna internal. Lokasi Gedung DPRD Bangka Tengah berada di zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ditetapkan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 16 Tahun 2014 oleh Pemkab Bangka Tengah.

Click Here

Tidak hanya melabrak secara emosi namun terjadi kekerasan terhadap sang jurnalis lantaran salah satu oknum anggota DPRD Bangka Tengah berusaha merebut ponsel jurnalis yang sedang merekam kata-kata tak pantas yang dilontarkan oknum anggota DPRD Bangka Tengah.

Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Pangkalpinang, Barliyanto, sangat menyesalkan kejadian yang menimpa jurnalis di Bangka Tengah tersebut, lantaran oknum anggota DPRD Bangka Tengah tidak memahami dan mengerti kerja jurnalis.
“Perbuatan yang dilakukan oknum anggota DPRD Bangka Tengah tersebut tidak hanya melanggar aspek pidana dalam KUHP; pengeroyokan, penganiayaan dan intimidasi. Melainkan juga upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” ungkap Barliyanto, Jumat (16/10/2020).

Barliyanto menjelaskan, pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan peristiwa ini, lanjut Barliyanto, AJI Biro Pangkalpinang meminta agar jurnalis yang mengalami kekerasan melapor kejadian tersebut ke aparat keamanan untuk diusut secara tuntas.

Barliyanto juga mengimbau pimpinan perusahaan ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan atau intimidasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Juga mengimbau para jurnalis korban kekerasan ataupun intimidasi agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis.

“Kita juga meminta pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangka Tengah untuk menindak anggotanya, lantaran kita nilai sudah melanggar baik secara etika juga telah melanggar peraturan daerah,” tegas Barliyanto.

Ditambahkan Barliyanto, AJI Biro Pangkalpinang siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.

Reporter : Budi_Red.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d