PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat pemantapan menjelang pemilihan ketua RT / RW yang akan dilaksanakan di 42 Kelurahan
Rapat tersebut dipimpin oleh asisten bidang pemerintahan, Suparyono dan dihadiri oleh seluruh Camat dan Lurah di ruang OR kantor Walikota, Rabu (14/10/2020)
Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Pangkalpinang mengacu kepada Perwako No 50 tahun 2020 serta Pergub dan Permendagri untuk aturan diatasnya
“Pemilihan Ketua RT / RW berdasarkan Perwako No 50 Tahun 2020, hari ini kita mengadakan rapat mufakat untuk membahas prmantapan pelakaanaannya,” ucap Suparyono di ruang kerjanya
Dikatakannya bahwa sesuai intruksi Walikota Pangkalpinang bahwa sebelum awal tahun kepengurusan RT/RW di tiap kelurahan harus sudah dilantik semua supaua pada awal tahun RT / RW yang baru bisa langsung bekerja
“Pal Walikota menginginkan pada awal tahun RT /RW ini sudah dilantik semua dan beliau rencananya akan menghadiri proses pelantikan tersebut agar ada sinkronisasi program program dari atas ke bawah,” tutupnya.
Reporter : Budi