JENEPONTO— Kepolisian Resor Polres Jeneponto merilis tersangka baru terhadap korban penganiayaan pembunuhan berujung kematian terhadap Randi Sacada (23) Warga Bantaeng yang terjadi didesa rumbia, kecamatan rumbia kabupaten Jeneponto, pada hari Selasa malam tanggal 22/9/2020.
Melalui, Plt Kassubag Humas Polres Jeneponto, Akp Syahrul, menggatakan, terkait dengan kasus penganiyaya yang mengakibatkan korban RS (23) warga bantaeng meninggal dunia di desa rumbia kemarin, selain dari pada tersangka pelaku utama MR (24). Warga desa rumbia. Polres Jeneponto kembali lagi mengamankan pelaku A (23) warga dusun bontopano desa rumbia.
“Pengembangan kasus penganiyayan pembunuhan korban RS, pelaku bertambah satu berinisal A (23) sudah ditetapkan sebagai tersangka” kata Akp Syahrul dalam Press Release di warkop 88, Jalan Lingkar, Selasa (6/10/2020).
Akp Syahrul menambahkan, terduga pelaku A berperan ikut serta turut membantu pelaku utama dalam melakukan penganiyayan dengan menyerempet korban kemudian pada saat korban jatuh dianiyaya.
“Adapun peranya pelaku A, menyerempet korban kemudian ikut menganiyayaan, adapun pasal yang disangkahkan pasal 55 KUHP,” Terangnya.
Sebelumnya, Pihak Polres Jeneponto sudah mengamankan pelaku utama MR pada hari Rabu 23/9/2020. Diketahui pembunuhan ini berawal dari permasalahan keluarga (Perselingkuhan), dimana pelaku mengatahui korban RS berboncengan dengan istri pelaku MR dan dihadang di depan sekolah SMK Rumbia dilakukan penganiyayan berujung kematian korban.
(Firman)