MAKASSAR – Mahasiswa Sosial Politik Unismuh Makassar atau Gerakan Mahasiswa Sospol Kembali melakukan aksi Demonstrasi di depan kampus Unismuh Makassar, Jalan sultan Alauddin, Kemacaten pun tidak terhindarkan. Senin, (05/10/2020).
Aksi yang di gelar dengan membakar ban dan menyita mobil kontainer dan dijadikan mimbar orasi.
Dalam aksi pra kondisi yang di lakukan oleh gerakan mahasiswa sospol yang kemudian menolak keras akan disahkan nya Omnibus law atau kita kenal sebagai Ruu cipta Kerja.
Dalam Orasi yang di lakukan oleh salah satu orator Reskiawan selaku sekertaris umum Bem Fisip Unismuh Makassar mengatakan bahwa mengajak seluruh elemen Masyarakat dan kaum pelajar terkhusus Mahasiswa akan menggelar aksi penolakan terhadap Ruu ini.
Ketua Bem Fisip unismuh Makassar juga mengatakan, “Bahwa kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa kembali dengan jumlah massa yang banyak,” katanya.
Dalam tuntutan Gerakan mahasiswa Sospol juga membawa beberapa poin dalam omnibus law atau RUU CIPTA kerja klaster ketenagakerjaan, yaitu Phk,sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup,outsurching seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upa atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiunan bagi pekerja outsourching.
“Inilah poin poin yang kemudian akan kita bawa menjadi tuntutan kita,” tandasnya.
Reporter : Awaluddin Parawangsa, SE.